Berita Nasional

Eks Gubernur Terbitkan Pergub Uang Makan Minum Hingga 1 M Perhari, Mendagri: Harusnya Memberitahu

Adapun total dana operasional Gubernur Papua Nonaktif itu rata rata senilai Rp 1 triliun per tahun

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Eks Gubernur Terbitkan Pergub Uang Makan Minum Hingga 1 M Perhari, Mendagri: Harusnya Memberitahu
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Mendagri Tito Karnavian respon dana operasional eks gubernur.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah (pemda) seharusnya melapor kepada pemerintah pusat setiap kali menerbitkan peraturan (daerah) yang baru.

"Secara administrasi, sebetulnya harusnya memberi tahu kepada Kemendagri, paling enggak tembusannya," kata Mendagri Tito Karnavian menjawab wartawan soal dana operasional untuk belanja makan minum yang mencapai Rp 1 miliar perhari Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe

Adapun total dana operasional Gubernur Papua Nonaktif itu rata rata senilai Rp 1 triliun per tahun dengan alokasi belanja makan dan minum Lukas Enembe mencapai Rp 400 miliar per tahun. Penggunaan dana tersebut diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub). 

Kepada wartawan saat penyerahan insentif fiskal kepada pemerintah daerah, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023), Mendagri Tito Karnavian tidak merinci lebih jauh apakah Lukas Enembe sempat melapor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau sebaliknya.

Namun, Mendagri Tito Karnavian tidak memungkiri bahwa ada beberapa wilayah yang tidak melapor ketika membuat aturan daerah.

Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Tapi Kabulkan Permohonan Lain Pengacara, Lukas Enembe Akan Dirawat di RSPAD

"Ya, itu kadang-kadang ada seperti itu, membuat peraturan gubernur, tanpa memberitahu kepada kita. Kalau seandainya enggak diberitahu, harusnya diberitahu kita. Harusnya," ujar mantan Kapolri itu.

Dugaan penggunaan anggaran operasional yang fantastis oleh Gubernur Papua Nonakktif Lukas Enembe pertama kali diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Ia mengkonfirmasi pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yang menyebut bahwa pihak KPK tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana operasional oleh Lukas Enembe.

Anggaran operasional Lukas Enembe disebut fantastis untuk ukuran kepala daerah, yakni Rp 1 triliun setahun sepanjang 2019-2022.

“Itu yang bersangkutan setiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Senin (26/6/2023) lalu. 

Dana sebesar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Menurut Alex, jumlah tersebut lebih besar dari aturan mengenai besaran dana operasional gubernur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nilai dana operasional diatur berdasarkan persentase tertentu dari APBD.

Baca juga: Lukas Enembe Diduga Salah Gunakan Dana Operasional Gubernur, Makan Minum 1 Miliar Per Hari 

Baca juga: KPK - Lukas Enembe Habiskan Rp 3 Triliun Dana Operasional Selama Tiga Tahun

Berdasarkan temuan KPK, sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun mengungkapkan simulasi jika sepertiga saja dana operasional itu digunakan untuk belanja makan dan minum, maka dalam satu hari Lukas menghabiskan rata-rata Rp 1 miliar uang negara.

“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” ujar Alex.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved