Berita Nasional

Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara

Penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa kliennya memiliki tambang emas.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2023. Sidang tidak bisa dilanjutkan karena Lukas Enembe tidak bisa duduk. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota tim penasihat hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa kliennya memiliki tambang emas di Tolikara.

Namun terkait perizinan tambang tersebut dirinya belum mengetahuinya sudah berizin atau belum dari Kementrian ESDM.

"Itu saya enggak tahu (Izin Kementerian ESDM) yang jelas anda bisa cek di Tolikara ada tambang emas punya Pak Lukas," kata Petrus kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 10 Juli 2023.

Kemudian terkait dengan koin emas berwajah kliennya. Dikatakan Petrus itu merupakan pemberian warga sekitar. "Dan itu (Emas berwajah Lukas) hasil cetakan dari masyarakat yang memberikan kepada Pak Lukas," jelasnya.

Petrus menyebutkan bahwa dia belum bisa mengklarifikasi. Namun yang jelas dikatakannya yang jelas koin tersebut merupakan hasil dari tambang emas di Tolikara.

Baca juga: Lukas Enembe Tidak Kuat Duduk

"Kami belum bisa klarifikasi karena hanya di media. Tapi mengenai emas yang wajah Pak Lukas, itu beliau saya pernah tanya, itu hasil kerja tambang emas di Tolikara," ujarnya.

Terkait penyitaan sebuah tumbler berisi biji emas oleh KPK, Petrus mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah selama sifatnya legal.

"Tapi kalau orang punya harta dan perolehannya legal, dimana masalahnya? Ini saya mau klarifikasi," jelasnya.

Kemudian Petrus kembali menegaskan bahwa jika KPK menemukan koin emas berwajah kliennya. Jika itu diperoleh secara legal, menurutnya tidak perlu dipermasalahkan. "Karena KPK kan mengatakan punya emas ada wajahnya Pak Lukas, kalau perolehannya legal apa masalahnya?" tegasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui sudah ditetapkan menjadi tersangka TPPU.

"Makanya katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media. Sama sekali belum ada komunikasi Antara JPU dengan kita bahwa dia (Lukas) akan diperiksa sebagai tersangka," kata OC Kaligis.

Kemudian dikatakan OC Kaligis ia mempertanyakan mengapa tidak diberitahukan ada pendampingan hukum untuk kliennya.

"Jadi untuk ini tanyakan kepada kepada JPU kenapa sampai sudah dinyatakan tersangka pengacara nggak mendampingi padahal ada di Undang-Undang," jelasnya.

OC Kaligis kemudian mengklaim bahwa kliennya tidak mengetahui sudah menjadi tersangka TPPU. "Mungkin nggak tahu juga, sama sekali nggak tahu, kan kita cuma baca di koran. Ada pasalnya kok bantuan hukum Pasal 54 pendampingan ada semua di KUHP," tegasnya. (tribun network/mat/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved