Berita Nasional
Sampaikan Eksepsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe tegas menolak dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nota keberatan atau eksepsi tersebut disampaikan terdakwa kasus suap dan gratifikasi itu dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Lukas menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar atas proyek infrastruktur di Papua.
Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua
Dalam nota kebertan yang dibacakan penasihat hukumnya, Pertus Bala Pattyona, Gubernur Papua Non-aktif Lukas Enembe juga mengeluhkan sejumlah penyakit yang dideritanya.
Ia bahkan menyebut bahwa jika dirinya meninggal dunia karena proses hukum yang tengah dijalaninya, maka KPK merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK penyebab kematian saya," demikian keberatan Lukas Enembe.
Dalam nota keberatan itu, Lukas Enembe juga mengaku telah difitnah dan dimiskinkan oleh komisi antirasuah itu.
Baca juga: Alat Bukti Cukup, KPK Tetapkan Dua Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Gubernur Papua non-aktif ini mengeklaim, dirinya tidak pernah merampok uang negara dan tidak pernah juga menerima suap apa pun. Akan tetapi, bagi dia, lembaga antikorupsi itu tetap saja menggiring opini publik seolah-olah dirinya penjahat besar.
Dalam kesempatan ini, Lukas Enembe juga menerangkan kondisi kesehatannya yang tidak baik-baik saja untuk dapat mengikuti persidangan.
"Empat kali saya mengalami stroke, menderita diabetes, sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat, dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal delapan persen," papar Gubernur Papua itu.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar rupiah yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi.
Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Baca juga: Tersangka Suap dan Gratifikasi Infrastruktur Papua Lukas Enembe Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK
Selain itu, Gubernur Papua nonaktif itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dan PT Tabi Bangun Papua, serta pemilik Manfaat CV Walibhu.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.
Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.