Berita Belu

Hingga Juli 2023, Realisasi Anggaran Satker KPPN Atambua Capai 48,49 Persen

Pandu merincikan, realisasi sampai dengan saat ini yakni belanja barang sebesar Rp151.405.115.835 (59,22 persen) dari pagu belanja pegawai)

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Atambua. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Realisasi pelaksanaan anggaran di Tahun 2023 pada Satuan Kerja (Satker) KPPN Atambua hingga Juli sudah mencapai Rp1.543.651.298.138 atau 48,49 persen dari total pagu yang dikelola oleh KPPN Atambua selaku Bendahara Umum Negara (BUN). 

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Atambua, Pandu Esmana dalam keterangan pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat, 28 Juli 2023.

Pandu merincikan, realisasi sampai dengan saat ini yakni belanja barang sebesar Rp151.405.115.835 (59,22 persen) dari pagu belanja pegawai), belanja barang sebesar Rp105.294.521.199 (47,98 persen) dari total pagu belanja barang.

Baca juga: Sambut Jemaah Haji, Bupati Belu: Semoga Menjadi Haji yang Mabrur

Selain itu, belanja modal sebesar Rp4.963.525.150 (12,93 persen) dari total pagu belanja modal dan belanja transfer sebesar Rp1.281.988.135.954 (48,02 persen) dari total pagu belanja transfer.

Disampaikannya, berdasarkan belanja pegawai memiliki komponen belanja yang persentase realisasinya paling besar atau hampir 60 persen dari total pagu ialah belanja pegawai.

Menurutnya, hal ini dicapai karena adanya realisasi gaji ke-13 dan ke-14 (THR) di Semester I 2023. Sedangkan belanja modal menjadi komponen belanja yang penyerapannya terbilang lambat hanya 12,93 persen dari total pagu belanja modal yang dikelola pada KPPN Atambua.

Baca juga: Selama Operasi Turangga 2023, Satlantas Belu Jaring 135 Kendaraan 

"Rendahnya belanja modal ini menjadi perhatian untuk Satuan Kerja di wilayah KPPN Atambua, dimana kami berharap Satuan Kerja dapat mengakselerasi kegiatan atau pekerjaan yang menggunakan akun belanja modal," ujar Pandu.

Untuk penyaluran dana transfer ke daerah sendiri, disampaikan Pandu, sampai dengan semester I TA 2023, penyalurannya cukup lancar tidak ada kegagalan penyaluran khususnya untuk penyaluran dana desa tahap I. Sementara di bulan Juli sendiri, penyaluran Dana Desa BLT Desa sudah dapat dilaksanakan khususnya untuk penyaluran triwulan III. 

Sehubungan dengan itu Pandu mengingatkan, bahwa terpenting dan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran dana desa yaitu batas akhir pengajuan penyaluran tahap II dengan batas akhir tanggal 24 Agustus 2023. 

Baca juga: KPK RI Akui Pemkab Belu Terbaik Dalam Akselerasi Pencegahan Korupsi di NTT

"Batas akhir ini kiranya perlu menjadi perhatian mengingat kegagalan penyaluran pada tahap II akan menyebabkan penyaluran dana desa tahap III tidak dapat dilaksanakan. Selain itu juga mohon untuk dipastikan realisasi penggunaan yang sudah harus mencapai 50 persen dari penyaluran tahap I dan juga capaian output sebesar 35 persen," kata Pandu. 

Selain itu, untuk DAK Fisik sebagai salah satu instrument pembiayaan pembangunan fisik di daerah, sampai dengan akhir semester I masih dalam kategori on the track dimana proses perekaman data kontrak pada aplikasi OMSPAN sebagai salah satu syarat penyaluran sudah dilaksanakan. 

Seperti halnya dana desa, pada DAK Fisik untuk  penyaluran anggaran dari RKUN ke RKUD salah satu mekanismenya juga menggunakan sistem tahapan dimana kegagalan penyaluran pada satu tahap akan mengakibatkan tahap penyaluran berikutnya tidak dapat dilaksanakan.

Baca juga: Cegah Korupsi di Malaka, Bupati Simon Nahak dan Kejari Belu Teken Kerja Sama

"Hal inilah yang perlu menjadi perhatian dari seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan DAK Fisik," tambah Pandu.
 
Lanjutnya, sebagaimana pada semester I, dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan, penyerapan anggaran menjadi salah satu indikator yang harus dicapai oleh Satuan Kerja.

Diinginkan Pandu, kiranya pada Triwulan III Tahun Anggaran 2023, Satuan Kerja dapat melakukan realisasi sesuai target yang ditetapkan yaitu Belanja Pegawai minimal 75 persen, Belanja Barang minimal 70 persen, Belanja Modal minimal 70 persen dan Belanja Bantuan Sosial minimal 75 persen. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved