Berita Nasional

Tema, Makna dan Filosofi Peringatan Hari Anak Nasional ke-39 tahun 2023

Pada tahun 2023, peringatan Hari Anak Nasional memasuki usai peringatan yang ke-39.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM
Flayer peringatan Hari Anak Nasional 2023 tingkat nasional di Simpang Lima Semarang Jawa Tengah, 23 Juli 2023. 

5) Stop Kekerasan, Perkawinan Anak, dan Pekerja Anak

Sub tema ini memiliki makna untuk Mendukung semua keluarga kuat dan memastikan anak-anak tidak menjadi korban kekerasan, perkawinan anak dan pekerja anak.

Selain sub-tema di atas, KemenPPPA RI juga mengeluarkan tagline yang dapat digunakan yakni #BeraniKarenaPeduli. Makna dari tagline tersebut adalah anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional 2023, ChildFund International Gelar Pelatihan Swipe Safe

Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, TP PKK Sumba Timur Gandeng Karang Taruna dan PLN Peduli, Ini Acara

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan logo peringatan Hari Anak Nasional 2023.

Logo Hari Anak Nasional 2023
Logo Hari Anak Nasional 2023

Tribuners, dari logo tersebut terkandung filosofi yang mendalam. Adapun filosofi Logo Hari Anak Nasional 2023 yakni:

Tiga Anak yang Memegang Bendera Merah Putih Melambangkan setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (citacita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila di bawah naungan sangsaka merah putih.

Warna Merah dan Putih melambangkan kebersamaan dan nasionalisme anak-anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.

Garis Berwarna Abu-abu melambangkan meski situasi endemi COVID-19 membawa perubahan pola hidup pada anak-anak, tetapi semua pihak tetap mengupayakan anak terpenuhi hak-haknya, bergembira, dan penuh kreativitas di bawah naungan perlindungan keluarga.

Sejarah Hari Anak Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dilaksanakan dalam visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak, seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Adapun peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.

Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.

Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) memberi landasan hukum sebagai payung perlindungan terhadap keberadaan anak anak Indonesia. Undang Undang tersebut mengisyaratkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, negara lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved