Hari Besar Nasional
Mengenal Hari Anak Nasional yang Diperingati Setiap 23 Juli
Peringatan Hari Anak Nasional berangkat dari semangat untuk memberi penghargaan, melindungi dan memberdayakan anak sebagai aset kemajuan bangsa
POS-KUPANG.COM - Tribuners, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional atau biasa disingkat dengan HAN.
Peringatan Hari Anak Nasional berangkat dari semangat untuk memberi penghargaan, melindungi dan memberdayakan anak sebagai aset kemajuan bangsa sehingga keberadaanya perlu untuk diperingati.
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dilaksanakan dalam visi mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah dan peduli anak, seperti dikutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
Adapun peringatan HAN diselenggarakan dari tingkat pusat hingga daerah untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang ramah anak.
Baca juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Bulan Juli 2023, Tribuners Wajib Tahu
Baca juga: Mengenal Hari Bhakti Adhyaksa Kejaksaan RI yang Diperingati Setiap 22 Juli
Baca juga: Mengenal Hari Pustakawan Nasional yang Diperingati Setiap 7 Juli
Hari Anak Nasional pertama kali dicetuskan oleh Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat.
Hari Anak Nasional kemudian ditetapkan setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih karena berkaitan tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) memberi landasan hukum sebagai payung perlindungan terhadap keberadaan anak anak Indonesia. Undang Undang tersebut mengisyaratkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, negara lebih memberikan atensinya kepada anak Indonesia terutama terkait kesejahteraan anak.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkannya, salah satunya dengan mendorong kepedulian semua pihak lewat penyelenggaraan Peringatan Hari Anak Nasional.
Baca juga: Mengenal Hari Pustakawan Nasional yang Diperingati Setiap 7 Juli
Baca juga: Mengenal Hari Pajak Nasional yang Diperingati Setiap 14 Juli
Tujuan peringatan Hari Anak Nasional
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bertujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Secara khusu, HAN juga memiliki beberapa tujuan diantaranya, untuk meningkatkan peran Pelopor dan Pelapor (2P) dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak dan menciptakan ruang berkualitas dalam rangka meningkatkan pengasuhan keluarga sebagai upaya pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Selanjutnya, tujuan khusus lainnya adalah pemberian edukasi baik untuk anak maupun orang tua (lingkungan) mengenai pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak serta pemberdayaan ekonomi keluarga dalam upaya peningkatan kualitas anak.
Selamat Hari Anak Nasional, semoga menjadi generasi penerus yang membawa Indonesia pada keemasan. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.