Berita NTT

Awasi Penyelundupan, Polda NTT dan Polres Jajaran Awasi Ketat Pintu Masuk-Keluar NTT

Dalam hal ini pengawasan terhadap  pintu keluar masuk baik melalui jalur darat, laut, dan udara terlebih perbatasan negara.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepolisian Daerah NTT atau Polda NTT  bersama Polres jajaran berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk barang dan orang dari dalam maupun luar NTT.

Dalam hal ini pengawasan terhadap  pintu keluar masuk baik melalui jalur darat, laut, dan udara terlebih perbatasan negara.

"Wilayah NTT berbentuk kepulauan dan ada begitu banyak pintu masuk-keluar terutama melalui jalur laut, serta jalur darat yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, sehingga Polda NTT menggandeng berbagai unsur diantaranya TNI, Imigrasi, Bea Cukai, dan masyarakat setempat untuk bersama mencegah terjadinya aksi penyelundupan, dan kejahatan lainnya," ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 22 Juli 2023.

Baca juga: Satgas TPPO Polda NTT Tangani 23 CTKI Ilegal Asal Daratan Timor

Selain pengamanan pintu masuk-keluar, Polda NTT juga menempatkan beberapa Satuan Polair di wilayah hukum Polres serta penambahan beberapa kapal patroli dan penempatan pos-pos KP3 di wilayah Pelabuhan sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyelundupan barang-barang illegal di wilayah NTT.

Bahkan Kapolda NTT dengan tegas memerintahkan seluruh Polres jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui giat kepolisian termasuk didalamnya melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan di pintu-pintu masuk di wilayah NTT.

 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas illegal berupa penyelundupan barang-barang yang keluar masuk wilayah NTT agar segera menginformasikan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pelayanan dan pengaduan Polda NTT beserta Polres jajaran. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi penyelundupan barang dari luar NTT maka segera melaporkan kepada pihak kepolisian maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved