Berita Kota Kupang

Bawaslu Kota Kupang Temukan Atribut Politisi Bermuatan Kampanye 

para ketua parpol di Kota Kupang untuk menyampaikan informasi tentang adanya atribut parpol dan Bacaleg yang bertebaran. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PEMAPARAN - Plh Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi (kanan) saat memaparkan temuan sejumlah atribut parpol maupun politisi bermuatan kampanye. Dia menyampaikan itu saat bertemu wartawan di Kupang. Jumat 21 Juli 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang temukan sejumlah atribut parpol dan politisi bermuatan kampanye. 

Ada ratusan atribut dari parpol dan bakal caleg yang teridentifikasi sudah menggunakan narasi kampanye, padahal masa kampanye belum dijadwalkan. Saat ini KPU sendiri masih melakukan verifikasi berkas hingga tanggal 6 Agustus 2023. 

"Dalam identifikasi kami temukan sebanyak 420  APK Bacaleg yang  telah memenuhi unsur kampanye atau citra diri di Kota Kupang," kata Plh Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange, Jumat 21 Juli 2023. 

Nange mengatakan, sebetulnya Bawaslu telah mendatangi parpol untuk menyampaikan mengenai hal berkaitan dengan kampanye. Bawaslu meminta agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan kampanye. 

Baca juga: Rupbasan Kupang Terima BB 13 Ton BBM dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Bawaslu juga sudah melakukan identifikasi sejumlah atribut yang memenuhi unsur kampanye dan tidak. Setelah itu, Bawaslu bersama jajarannya akan melakukan identifikasi ulang untuk memastikan itu. 

Penerapan titik kampanye atau pemasangan atribut memang baru ditetapkan pada saat masa kampanye. Sehingga dalam situasi sekarang, belum diperbolehkan. 

"Yang terjadi banyak pelanggaran itu bakal caleg, bukan peserta pemilu," sebut dia. 

Dia menyebut, sejumlah atribut yang ada, paling banyak berasal dari atribut milik bakal calon. Kendatipun masih berstatus Bacaleg, atribut memenuhi hampir tiap sudut di wilayah Kota Kupang. 

Menurut dia, Bawaslu juga telah membuka posko hukum bersama dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Hal itu untuk mengedukasi atau menyampaikan mengenai aturan. 

"Sesuai data dari 240 identifikasi APK telah memenuhi unsur  kampanye/citra diri dari peserta Pemilu diantara  PKB sebanyak 63, Gerindra 11, PDI Perjuangan 14, Golkar 8, NasDem 18, Gelora 3, PKS 1, PKN 4, Hanura 23, Garuda 4, PAN 18, Demokrat 9, PSI 40, dan Perindo 14, serta PP sebanyak 10 ," kata Nange.

Baca juga: Dukung Penertiban APK, DPRD Kota Kupang Minta Pol PP Tidak Tebang Pilih

Kepala Badan Kesbangpol Nus Noce Loa mengatakan aktivitas politik dalam wilayah Kota Kupang wajib memberitahu ke Pemkot Kupang. Pemberitahuan itu dimaksudkan agar ada arahan, termaksuk untuk titik pemasangan atribut. 

Dia menyebut, berbagai landasan telah diatur untuk memberi tanggungjawab kepada pemerintah dalam menjaga situasi politik berjalan kondusif. 

Pengalaman pada bulan Mei 2023, pihaknya telah mengumpulkan para ketua parpol di Kota Kupang untuk menyampaikan informasi tentang adanya atribut parpol dan Bacaleg yang bertebaran. 

"Ini sangat tidak rapi, ada yang bergelantungan di seng pagar rumah orang, pohon, dan lainnya," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved