Berita Kota Kupang

Dukung Penertiban APK, DPRD Kota Kupang Minta Pol PP Tidak Tebang Pilih

semua pemasangan iklan di papan reklame dikenakan biaya pajak yang akan masuk dalam pendapatan asli daerah.

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dukung Penertiban APK, DPRD Kota Kupang Minta Pol PP Tidak Tebang Pilih
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENERTIBAN - Tampak anggota Sat Pol PP Kota Kupang sedang melakukan penertiban salah satu baliho yang ada di wilayah Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Kota Kupang memberi dukungan terhadap Sat Pol PP yang gencar melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan papan iklan yang tidak memiliki izin.

Walau begitu, penertiban APK yang dilakukan Sat Pol PP bersama Dinas PUPR serta unsur terkait lainnya itu diminta agar tidak tebang pilih. 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, menyebut APK yang melanggar maupun papan reklame yang tidak berizin harus diterbitkan, tidak terkecuali atribut parpol maupun baliho dan spanduk Bacaleg. 

Adi Talli menegaskan ia mendukung langkah pemerintah, sebab sudah ada sosialisasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Kami mendukung adanya penertiban. Tetapi harus tegas jangan tebang pilih, walaupun mereka memasang di papan reklame yang memiliki izin tetapi jika berisikan tentang kampanye maka harus dicopot karena belum memasuki masa kampanye," kata dia, Rabu 19 Juli 2023. 

Baca juga: Pemprov NTT Rahasiakan Nama Calon Penjabat Wali Kota Kupang

Penertiban, kata dia, harus dilakukan secara menyeluruh. Dia bermaksud penertiban juga menyasar papan reklame berizin ataupun dipasang secara mandiri. Adi Talli beranggapan saat ini belum saatnya masa kampanye atau sosialisasi diri. 

"Harus tegas penertibannya jangan hanya pada caleg-caleg tertentu saja tetapi harus menyeluruh, supaya tidak ada diskriminasi," katanya. 

Selain itu, DPRD juga mendorong pengenaan biaya bagi APK atau reklame yang dipasang tidak pada tempatnya. Perlu ada penarikan upah dari atribut liar itu agar memberi pendapatan ke Pemerintah. 

"Misalnya kalau dipasang di daerah yang tidak sesuai, seperti daerah hijau, kawasan sekolah, rumah ibadah, perkantoran dan lainnya, harus ditertibkan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Diana Oktaviana Bire. 

Menurut dia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang bisa berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk menertibkan sejumlah atribut itu, yang bertujuan mengidentifikasi atribut bisa atau tidak dikenai biaya. Diana yang juga ketua Komisi II itu mengaku akan menggelar rapat kerja bersama Bapenda untuk membahas hal itu. 

Sebagai politisi, Diana Bire memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pemkota Kupang yang menertibkan APK yang tidak memiliki izin dan dipasang belum pada masa waktunya.

"Karena sekarang belum memasuki masa kampanye, saya pikir politisi harusnya paham tentang tahapan-tahapan Pemilu, jangan mendahului waktu kampanye," kata Politisi Partai Hanura ini. 

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang, Jhon G Seran mengatakan, penertiban tersebut sangat baik untuk mendukung suasana kota menjadi lebih baik. Perlu adanya sinergi antar KPU, Bawaslu dan Pemerintah Kota Kupang, untuk memastikan kapan waktu untuk memasang APK

"Pemerintah juga harus berani dengan tegas memastikan spot mana saja yang bisa dipasangi iklan atau baliho caleg dan parpol, karena kita lihat di pohon dan di daerah yang sesuai aturan dilarang masih saja ditemukan banyak iklan dan APK yang terpampang," jelasnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Didemo Sekelompok Warga

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved