Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima BB 13 Ton BBM dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang
pihaknya siap menjaga dan merawat benda sitaan dari APH untuk memperlancar segala proses hukum.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang menerima titipan Benda Sitaan Negara (Basan) dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Basan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berupa Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 13 ton pada, Kamis 20 Juli 2023.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang titipkan BASAN jenis BBM sebanyak 13 ton di kami kemarin," kata kepala Rupbasan Kupang, Sahid Adriyanto Arief kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 21 Juli 2023.
Andri menyebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak atau BBM berupa, minyak tanah sebanyak 62 drum (200 liter), pertalite sebanyak 3 drum (200 liter) yang mencapai berat total 13 ton,
BB ini dengan Perkara tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebagaimana telah dirubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Baca juga: Pemprov NTT Rahasiakan Nama Calon Penjabat Wali Kota Kupang
Barang bukti tersebut diantar menuju Rupbasan Kupang menggunakan mobil Polairud pukul 15.30 Wita dan diawasi oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Kota Kupang, Helmy Hidayat.
Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik, pendokumentasian.
Selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur selaku Pihak Kedua (II) dan Selaku Pihak Penitip/Pihak Pertama (I) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan Kupang.
Sementara itu, benda sitaan tersebut akan disimpan atau di tempatkan pada Gudang Berbahaya di Rupbasan Kelas I Kupang.
"Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP)," ungkapnya.
Arief mengatakan bahwa pihaknya siap menjaga dan merawat benda sitaan dari APH untuk memperlancar segala proses hukum.
"Kami Rupbasan Kelas I Kupang siap menerima segala Barang Bukti dari Aparat Penegak Hukum lainnya demi mempelancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia," tambahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjoh Didemo Sekelompok Warga
"Kami juga akan menjamin bahwa Basan yang ada di Rupbasan Kelas I Kupang akan terawat dengan baik dan maksimal sesuai dengan tupoksi kami yaitu melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," tandasnya.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Kota Kupang
Kota Kupang
Rupbasan Kupang
BBM
Kejaksaan Negeri Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Bahan Bakar Minyak
Kota Kupang Jadi Lokasi Penyelenggaraan Expo "Kupang Doldolu" |
![]() |
---|
Namanya Masuk Daftar Usulan Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh: Bersyukur |
![]() |
---|
Nama George Hadjoh Dominasi Usulan Fraksi DPRD jadi Penjabat Wali Kota Kupang |
![]() |
---|
Kuliner NTT, Bawang Beri Harum Makanan, Info Harga Bawang Rote Dijual di Pasar Oeba, Kota Kupang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.