Berita Flores Timur
L-KPK Flores Timur Pertanyakan 'Power' Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
publik Flores Timur saat ini sedang bertanya-tanya, sambil meminta Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang membongkar dugaan keterlibatan oknum
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Flores Timur mempertanyakan status kekuasaan alias 'power' YPG dan YGM, dua tersangka kasus korupsi internet desa di Pulau Adonara.
Ketua L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen, cukup heran lantaran YPG dan YGM mampu mempengaruhi 44 kepala desa bersedia mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar untuk proyek yang kurang jelas.
"Apakah mereka dua ini punya kuasa, punya kapital untuk menggerakan sekian kepala desa setuju dan merealisasikan proyek ini dari APBDes," katanya saat diwawancarai wartawan, Selasa 18 Juli 2023.
Baca juga: DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Menurutnya, publik Flores Timur saat ini sedang bertanya-tanya, sambil meminta Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang membongkar dugaan keterlibatan oknum intelektual.
"Saya juga patut bertanya-tanya. Publik bertanya siapa master (aktor intelektual) sebenarnya?," tanya Theodorus.
L-KPK memberikan apresiasi kepada Kejari Flotim Cabang Waiwerang yang dipimpin, I Gede Indra Hari Pranowo karena kasus ini mulai menemukan kemajuan.
Sementara Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, mengatakan pihaknya kembali melakukan penyidikan lanjutan pasca menetapkan dua tersangka.
Baca juga: Ketiadaan Anggaran, KONI Flores Timur Kurang Yakin Askab Mampu Bayar Denda Rp 50 Juta
"Tetap kita dalami keterlibatan para pejabat. Penyidikan lanjutan nanti kita jelaskan, untuk sementara dua tersangka ini," katanya.
Ia menerangkan, dua tersangka berinisial YPG sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa, dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.
Indra pun membeberkan salah satu tersangka merupakan saudara kandungnya sang mantan Wabup Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli yang beberapa waktu lalu sudah diperiksa sebagai saksi.
"Kalau penyedia ini ada dua, CV Raja Wali dan Bunda Sakti, jadi ada keterkaitan. Dua cv ini pemiliknya itu kakaknya mantan wakil bupati," pungkasnya.
Meski memiliki keterkaitan, jelas Indra, namun pihaknya enggan memberikan tudingan terlalu dalam lantaran belum mengantongi alat bukti.
"Kita dalami dulu. Kalau alat bukti cukup baru tindakan selanjutnya," tutur Indra. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.