Berita Flores Timur
DPRD Flores Timur Dorong Risalah Hak Nakes Rp 5,6 Miliar Saat Kunjungan KPK
Muhidin menerangkan, risalah itu sempat direkomendasikan KPK jelang akhir tahun 2022. Ia meminta sikap lembaga atas polemik tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polemik upah tenaga kesehatan di RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka, Kabupaten Flores Timur senilai Rp 5,6 miliar atau 40 persen dari dana klaim Kementerian Kesehatan Rp 14,1 miliar masih bergulir.
Anggota DPRD Franksi Gerindra, Muhidin Demon Sabon, mendorong lembaga DPRD mengajukan risalah saat kunjungan KPK menyusul kebijakan Pemkab Flores Timur yang bersikukuh tak memenuhi 40 persen hak nakes atas dana klaim tersebut.
"Saya mohon dengan sangat, kalau boleh lembaga DPRD ini mengeluarkan risalah," katanya dalam rapat bersama Pemkab Flores Timur, Selasa 18 Juli 2023.
Baca juga: Ketiadaan Anggaran, KONI Flores Timur Kurang Yakin Askab Mampu Bayar Denda Rp 50 Juta
Muhidin menerangkan, risalah itu sempat direkomendasikan KPK jelang akhir tahun 2022. Ia meminta sikap lembaga atas polemik yang mengorbankan para penjasa Covid-19.
Anggota DPRD Fraksi PAN, Rofinus Baga Kabelen, mengatakan hak nakes wajib dibayar sesaui surat BPK Provinsi NTT yang dipercayakan menjadi wasit atas polemik tersebut.
"Dari awal pemerintah berpandangan lain, maka mereka berargumentasi ingin mencari wasit (BPK). Surat BPK sudah turun, bahwa harus bayar," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Negeri Flores Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
Kemudian, jelas Rofinus, pembayaran upah nakes yang hingga kini belum jelas itu sesuai dengan perintah tiga regulasi. Karena demikian, kebijakan Pemda Flotim dianggap bertentangan dengan regulasi.
"Ini yang bertentangan, tidak sejalan dengan UU Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan, dan juga Perbup," tandasnya.
Sementara Penjabat Sekda Flores Timur, Petrus Pedo Maran, berpandangan lain soal isi surat BPK. Menurutnya, jasa pelayanan nakes menjadi materi pemeriksaan berikutnya lantaran saat ini sudah berakhir.
Baca juga: Askab Flores Timur Upayakan Perseftim Tak Absen di ETMC Rote Ndao
"Sesuai surat, sehubungan dengan telah berakhir pemeriksaan reguler, maka untuk jasa pelayanan menjadi materi berikutnya," kata Pedo Maran.
Ia mempertegas kembali bahwa tim anggaran (TAPD Flotim) tetap menerapkan asas kehati-hatian sehingga membutuhkan advis lanjutan dari BPK yang ditunjuk sebagai wasit. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.