Berita Sikka

Belum Ada Aturan Pemasangan, Sat Pol PP Sikka Tertibkan Baliho Caleg di Fasilitas Umum

Sehingga produk atau figur yang mau ditampilkan itu betul-betul kita tata rapi dan dapat dilihat semua orang dengan baik, dengan posisi yang rapi

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
BALIHO CALEG - Baliho Bacaleg yang terpasang di salah satu fasilitas umum di Kota Maumere. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Hingga saat ini, belum ada aturan baik dari KPU maupun Bawaslu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) maupun untuk Bacaleg. 

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka sudah melakukan penertiban baliho-baliho Bacaleg yang terpasang di beberapa tempat atau fasilitas umum baik di Kota Maumere maupun di pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Sikka.

"Bagi pemerintah daerah, itu bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), karena itu kita terus melakukan penertiban dan kami mendorong mereka untuk masuk ke dalam layanan iklan," jelas Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Verdi Lepe saat ditemui di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Selasa, 18 Juli 2023. 

Verdi Lepe mengatakan, bagi partai politik dan Bacaleg, bisa ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka dan mengajukan pemasangan iklan.

Baca juga: 85 Siswa Baru SMK Katolik St. Markus Kaliwajo Sikka Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 

Hal itu, kata Verdi Lepe, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka.

"Sehingga produk atau figur yang mau ditampilkan itu betul-betul kita tata rapi dan dapat dilihat semua orang dengan baik, dengan posisi yang rapi," ujar Verdi Lepe. 

Berdasarkan peraturan daerah, kata Verdi Lepe, terkait pemasangan iklan, Pemerintah Kabupaten Sikka menggunakan zona yakni zona A, B dan C. Secara teknis, Verdi Lepe menyampaikan bisa langsung Bapenda Kabupaten Sikka

"Kalau di pasang di jalan umum, jembatan, fasilitas-fasilitas publik, itu akan kita bersihkan, kita akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Tetapi memang Bawaslu melihat itu bukan sebagai APK makanya mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah," tandas dia. 

Sesuai dengan instrtuksi Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sat Pol PP Kabupaten Sikka terus melakukan penertiban bahkan sampai ke wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Sikka. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved