Berita Sikka
Belum Ada Aturan Pemasangan, Sat Pol PP Sikka Tertibkan Baliho Caleg di Fasilitas Umum
Sehingga produk atau figur yang mau ditampilkan itu betul-betul kita tata rapi dan dapat dilihat semua orang dengan baik, dengan posisi yang rapi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Hingga saat ini, belum ada aturan baik dari KPU maupun Bawaslu terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi Partai Politik (Parpol) maupun untuk Bacaleg.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sikka sudah melakukan penertiban baliho-baliho Bacaleg yang terpasang di beberapa tempat atau fasilitas umum baik di Kota Maumere maupun di pelosok-pelosok desa di wilayah Kabupaten Sikka.
"Bagi pemerintah daerah, itu bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK), karena itu kita terus melakukan penertiban dan kami mendorong mereka untuk masuk ke dalam layanan iklan," jelas Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Verdi Lepe saat ditemui di Kantor Sat Pol PP Kabupaten Sikka, Selasa, 18 Juli 2023.
Verdi Lepe mengatakan, bagi partai politik dan Bacaleg, bisa ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sikka dan mengajukan pemasangan iklan.
Baca juga: 85 Siswa Baru SMK Katolik St. Markus Kaliwajo Sikka Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Hal itu, kata Verdi Lepe, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka.
"Sehingga produk atau figur yang mau ditampilkan itu betul-betul kita tata rapi dan dapat dilihat semua orang dengan baik, dengan posisi yang rapi," ujar Verdi Lepe.
Berdasarkan peraturan daerah, kata Verdi Lepe, terkait pemasangan iklan, Pemerintah Kabupaten Sikka menggunakan zona yakni zona A, B dan C. Secara teknis, Verdi Lepe menyampaikan bisa langsung Bapenda Kabupaten Sikka.
"Kalau di pasang di jalan umum, jembatan, fasilitas-fasilitas publik, itu akan kita bersihkan, kita akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu. Tetapi memang Bawaslu melihat itu bukan sebagai APK makanya mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah," tandas dia.
Sesuai dengan instrtuksi Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sat Pol PP Kabupaten Sikka terus melakukan penertiban bahkan sampai ke wilayah kecamatan dan desa di Kabupaten Sikka. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Bendahara Desa Tana Duen Sikka Buka Suara Soal Dugaan Penyalagunaan Keuangan Desa |
![]() |
---|
339 Siswa Baru SMPK Frater Maumere Sikka Ikut MPLS Selama Tiga Hari, Dominasi Perempuan |
![]() |
---|
Curhat Petani di Sikka, Anaknya mendapatkan Beasiswa di SMK St Markus Kaliwajo |
![]() |
---|
SMK St. Markus Kaliwajo Sikka Gratiskan SPP Setahun untuk Siswa Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.