Berita Timor Tengah Utara

Pilkades Tuai Protes, Begini Saran PMKRI Cabang Kefamenanu kepada Bupati Timor Tengah Utara

kartu merah terhadap Bupati Timor Tengah Utara Juandi David yang telah mengambil kebijakan untuk  melantik 4 kepala desa terpilih tersebut.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI PMKRI CABANG KEFAMENANU
POSE - Pose Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu dan jajaran pengurus serta anggota saat melakukan aksi demontrasi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco menyarankan Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David untuk mengundurkan diri dari jabatan.

Hal ini lantaran PMKRI Cabang Kefamenanu menilai kebijakan Bupati Timor Tengah Utara untuk tetap melantik 4 kepala desa terpilih yang sedang bersengketa pada hari Senin 17 Juli 2023 mendatang adalah bagian dari ketidakmampuan Bupati Timor Tengah Utara menyelesaikan persoalan sengketa Pilkades.

PMKRI Cabang Kefamenanu menilai, Juandi David tidak pantas dan layak menduduki jabatan sebagai Bupati Timor Tengah Utara karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan memaksakan pelaksanaan pelantikan tersebut seolah-olah tidak terjadi persoalan.

Padahal sudah direkomendasikan oleh Pokja Penyelesaian Sengketa Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten TTU.

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik

Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kefamenanu secara kelembagaan memberikan kartu merah terhadap Bupati Timor Tengah Utara yang dengan ketidakpahamannya memaksakan pelantikan terhadap kepala desa terpilih yaitu Desa Ponu, Desa Biloe, Desa Tautpah, dan Desa Nansean Timur.

Demikian disampaikan Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Valerianus Kou dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Juli 2023.

Bagi pria yang akrab disapa Valen ini bahwa, Bupati Timor Tengah Utara dengan jelas menunjukkan ketidakmampuan dan kebobrokannya dalam memimpin Kabupaten Timor Tengah Utara. Pasalnya, Bupati TTU diduga hanya melindungi diri dengan meminta masyarakat menempuh jalur hukum atas persoalan sengketa Pilkades.

"Ini jelas-jelas Bupati TTU Juandi David menunjukan ketidakmampuan dan kebobrokannya dalam memimpin kabupaten TTU sehingga alangkah lebih baiknya Bupati Juandi David mengundurkan diri dari Bupati TTU daripada memaksakan diri dengan ketidakmampuan dalam pengambilan kebijakan dan pada akhirnya hanya bisa membendung diri dengan menyuruh masyarakat untuk tempuh jalur hukum," bebernya.

PMKRI Cabang Kefamenanu, ujar Valen, dengan tegas memberikan kartu merah terhadap Bupati Timor Tengah Utara Juandi David yang telah mengambil kebijakan untuk  melantik 4 kepala desa terpilih tersebut.

Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Pricilla Aquilla Bifel, mengatakan bahwa Bupati TTU harusnya profesional dan tetap bekerja melayani masyarakat. Hal ini dimaksudkan persoalan yang sudah terbukti salah tidak dihiraukan dan terus dibenarkan. 

Baca juga: Bupati Timor Tengah Utara Sebut Beberapa Kades Terpilih Bakal Batal Dilantik

Pricilla menilai, apa yang dilakukan Bupati Timor Tengah Utara merupakan salah satu bentuk krisis kepemimpinan. PMKRI Cabang Kefamenanu juga menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Bupati TTU atas kebijakan ini.

"Kartu merah yang diberikan merupakan bentuk mosi tidak percaya PMKRI Cabang Kefamenanu kepada Bupati TTU menjelang akhir kepemimpinannya yang menunjukkan bahwa kepemimpinan Bupati  Juandi David sangatlah buruk," ucapnya 

PMKRI Cabang Kefamenanu sangat menyayangkan keputusan Bupati TTU yang akan melakukan pelantikan kepada 4 Kepala Desa terpilih (Ponu, Nansean Timur, Biloe, Tautpah) yang dalam proses Pilkades, 4 desa tersebut  telah terbukti melakukan kesalahan dalam proses pemilihan. Namun tidak ditindaklanjuti proses penyelesaiannya oleh Bupati TTU.

Baginya, hal yang salah jangan sampai terus dibenarkan. Pasalnya, kebijakan di atas merupakan salah satu bentuk tindakan yang sangat bertentangan dengan keadilan.

"Sehingga kalau Bupati TTU mengabaikan itu, maka bupati dinilai tidak punya etika birokrasi," tukasnya.

Tidak Pernah Abaikan Rekomendasi Pokja 

Sementara itu saat dikonfirmasi Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David menegaskan, pelaksanaan pelantikan 4 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara tahun 2023 yakni Desa Nansean Timur, Desa Biloe, Desa Ponu dan Desa Tautpah berdasarkan rekomendasi dari Kelompok Kerja (Pokja) penyelesaian sengketa Pilkades serentak Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Teken MoU bersama BPJS Kesehatan, Bupati Timor Tengah Utara: Berobat Cukup Bawa KTP

Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David
Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David (POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON)

Menurutnya, proses penyelesaian sengketa Pilkades itu telah dilaksanakan oleh Pokja. Sehingga, Pokja penyelesaian sengketa Pilkades ini mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Timor Tengah Utara untuk melantik para kepala desa tersebut.

"Mereka mengkaji dan mereka sudah melaksanakan tugasnya dan mereka merekomendasikan kepada Bupati untuk melantik empat (kepala desa) itu sehingga, Bupati mengeluarkan SK untuk melantik," ujarnya saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Juli 2023

Ia menegaskan bahwa, Bupati Timor Tengah Utara tidak pernah mengabaikan rekomendasi Pokja. Pasalnya, Pokja  yang merekomendasikan agar empat kepala desa itu dilantik.

Oleh karena itu, Juandi menilai, pernyataan yang beredar bahwa Bupati TTU mengabaikan rekomendasi Pokja adalah hal yang tidak benar. 

Dikatakan orang nomor satu Kabupaten TTU ini bahwa, dirinya memastikan akan melantik empat kepala desa tersisa. Pasalnya, sengketa Pilkades telah diselesaikan oleh Pokja.

Dia mengakui bahwa, Pokja telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, ada pihak-pihak yang pasti tidak menerima keputusan tersebut.

Juandi menuturkan, lemilihan kepala desa serentak telah dilaksanakan.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa Pilkades, Pemda TTU membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten TTU.

Sebanyak 146 kepala desa terpilih yang telah dilantik beberapa waktu yang lalu. Sedangkan 4 kepala desa lain belum dilantik karena masih dalam tahap penyelesaian sengketa. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved