Berita Timor Tengah Utara
Teken MoU bersama BPJS Kesehatan, Bupati Timor Tengah Utara: Berobat Cukup Bawa KTP
Masyarakat Kabupaten TTU yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan hanya cukup membawa KTP Kabupaten TTU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara sukses menandatangani Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) dengan BPJS Kesehatan cabang Atambua di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penandatangan MoU tersebut berlangsung di ruangan Bupati TTU, Jumat, 7 Juli 2023. Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, Bupati TTU, Drs. Juandi David, Kadis Kesehatan TTU, Robert Tjeunfin, Kadis Sosial TTU, Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Direktur RSUD Kefamenanu, dan Direktris Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Pasca penandatanganan MoU ini pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara mulai diberlakukan. Masyarakat Kabupaten TTU yang hendak berobat ke fasilitas kesehatan hanya cukup membawa KTP Kabupaten TTU.
Baca juga: Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-63, Kejari Timor Tengah Utara Gelar Seminar Hukum
Saat diwawancarai Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David mengaku bahagia dengan penandatanganan MoU ini. Pasalnya, janji pelayanan kesehatan gratis yang digaungkan saat kampanye Paket Desa Sejahtera terealisasi.
Dikatakan Juandi, pasca penandatanganan MoU ini, masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara bisa berobat ke semua fasilitas kesehatan hanya dengan membawa KTP. Pelayanan kesehatan gratis dengan bermodalkan KTP ini akan dimulai besok, 8 Juli 2023.
"Ini salah satu keberhasilan Pemkab TTU yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan janji waktu berkampanye," ujarnya.
Baca juga: Tahun 2023 Dinas PUPR Kabupaten Timor Tengah Utara Tangani 41 Paket Pekerjaan
Ia menerangkan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan gratis tersebut. Sharing anggaran ini disetorkan ke BPJS karena sesuai dengan ketentuan.
Juandi menegaskan bahwa, pelayanan kesehatan gratis ini berlaku bagi masyarakat Kabupaten TTU tanpa kecuali. Bagi masyarakat Kabupaten TTU yang belum memiliki KTP seperti anak di bawah umur cukup menunjukkan NIK.
Sementara itu Kadis Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robert Tjeunfin mengatakan, penandatangan MoU tersebut mencakup perjanjian kerja sama pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC). Dengan demikian, seluruh masyarakat Kabupaten TTU bisa berobat menggunakan KTP.
Pasalnya, kategori yang digunakan adalah kategori UHC Non Cut Of. Kategori UHC Non Cut Off dimaksudkan Pemda dapat mengajukan pendaftaran peserta, dimana peserta yang terdaftar pada saat itu langsung aktif kepesertaannya dan bisa langsung dijaminkan jika mengakses pelayanan kesehatan. Pemda juga dapat mengakomodir kebutuhan jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan urgent namun tidak memiliki kartu.
Baca juga: NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Beberkan Tahapan Pelaksanaan Pemilu
Menurutnya, Pemda TTU membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merealisasikan UHC. Karena beberapa kendala maka, penandatangan UHC ini baru bisa dilakukan pada momentum tersebut.
Baginya, hingga saat ini cakupan jumlah masyarakat yang tercover dalam UHC yakni 101, 33 persen. Hal ini berarti, dari 268.603 penduduk Kabupaten Timor Tengah Utara, masyarakat yang tercover mencapai 270.101 penduduk.
Pelayanan kesehatan gratis ini bisa diterima di semua fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik serta pelayanan rujukan tingkat pertama di rumah sakit daerah dan lanjutan di rumah sakit tipe B pemerintah provinsi bahkan ke rumah sakit tipe A milik pemerintah pusat.
"Hanya syaratnya, harus menggunakan KTP Kabupaten Timor Tengah Utara. Tidak boleh KTP luar daerah. Masyarakat tidak usah tanya lagi kami belum memiliki kartu BPJS. Cukup menunjukkan NIK dengan sendirinya bisa diupdate sebagai peserta BPJS," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.