Penjabat Gubernur NTT

Tiga Bakal Calon Penjabat Gubernur NTT, Dua Orang Pejabat Kementerian Koordinator

Menjelang berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, beredar nama-nama bakal calon Penjabat Gubernur NTT.

|
Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
Kolase foto Sekretaris Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Ayodhia G L Kalake, mantan Kapolda Papua yang kini menjabat Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lana yang disebut-sebut sebagai bakal calon Penjabat Gubernur NTT. 

"Spekulasi publik mulai meraba-raba figur siapa yang ditunjuk. Salah satu nama yang sempat meramaikan wacana ini adalah Ayodhia Kalake yang saat ini menjabat sebagai Sesmenkomarves, yang merupakan putra NTT," ucap Ahmad Atang.

Ahmad Atang mengatakan, posisi Penjabat Gubernur NTT yang akan mengisi kekosongan setelah ditinggalkan oleh Viktor Laiskodat-Josef Nae Soi (Victory Joss) karena berakhir masa jabatan akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) atas usul Mendagri Tito Karnavian.

"Hari-hari ini dan ke depan publik NTT akan mendiskusikan siapa figur yang ditunjuk oleh presiden menjadi penjabat gubernur di NTT.
Jika melihat pengalaman selama ini, yang menjadi penjabat selalu diangkat oleh presiden adalah pejabat eselon I, maka peluang di daerah hanya Sekda dan selebihnya adalah pejabat eselon pusat setingkat Dirjen," ujar Ahmad Atang.

Bagi publik NTT, lanjut Ahmad Atang, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi, dia adalah sosok yang tidak memiliki kepentingan politik pilkada, mampu menjaga jarak dengan kekuatan politik, bersikap netra dan tidak membawa misi politik apapun.

Baca juga: Inche Sayuna Sebut Irjen Pol Rudi Rodja Layak Jadi Penjabat Gubernur NTT

"Hal ini penting agar kehadiran penjabat mampu menciptakan kesejukan di tengah rivalitas politik pilkada dengan eskalasi yang relatif tinggi. Dengan demikian, tidak terjadi polarisasi di tengah masyarakat akibat keberpihakan yang berlebihan," katanya.

Sebagai Penjabat Gubernur NTT yang akan memimpin lebih dari setahun, lanjut Ahmad Atang, tentu kita berharap agar ada kesinambungan program pembangunan yang ditinggalkan oleh Victory Joss untuk dilanjutkan, terlebih harus konsen pada kemiskinan, stunting, perdagangan manusia, peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat.

DPRD NTT Kirim Surat

Pimpinan DPRD Provinsi NTT telah mengirim surat kepada pemerintah provinsi untuk mengingatkan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Dr Inche DP Sayuna mengatakan, DPRD sedang mempersiapkan proses di internal terkait dengan pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT.

"Masa jabatan Gubernur NTT akan berakhir tanggal 5 September 2023 dan itu artinya sesuai dengan Permendagri paling lambat tanggal 5 Agustus, DPRD sudah harus mengirimkan minimal tiga nama kandidat yang memenuhi syarat untuk menduduki posisi Pj Gubernur NTT," kata Inche Sayuna di Kupang, Kamis 13 Juli 2023 malam.

Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota menjelaskan bahwa paling lambat satu bulan sebelum berakhir masa jabatan gubernur maka DPRD akan mengajukan/mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur NTT ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga: BREAKING NEWS: Viktor Laiskodat Undur Diri dari Gubernur NTT

"Pengambilan keputusan di DPRD terkait pengajuan nama calon Pj Gubernur NTT akan berproses sesuai Tata Tertib DPRD NTT," tandas Inche Sayuna.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, secara formal dalam waktu dekat pimpinan DPRD Provinsi NTT bersama Sekda Provinsi NTT Kosmas D Lana akan berkonsultasi dengan pihak Depdagri. "Karena sampai dengan saat ini belum ada surat dari Mendagri terkait proses penjaringan," ujar Inche Sayuna.

Inche Sayuna juga mengungkapkan bahwa secara informal masing masing fraksi sudah melakukan komunikasi dengan beberapa kandidat Pj Gubernur NTT yang memenuhi syarat, dan berharap semua fraksi akan mengerucut tiga nama untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Viktor Laiskodat Undur Diri

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved