Berita Nasional

Nekat Hadang Mobil Polisi di Bali, WN Amerika Serikat Dideportasi

Pendeportasian WN Amerika Serikat itu dilakukan lantaran telah mengadang mobil dinas Kepala Kepala Sekolah Polisi Negeri Singaraja Bali.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi Deportasi - WN Amerika Serikat dideportasi dari Bali. 

BM terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa disertai surat izin yang sesuai. Atas dasar itu, pria pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing dinilai melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan (JBM) kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata Tedy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2023) lalu.

JBM dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Kamis sekitar pukul 16.15 Wita.

Dia diterbangkan mengunakan maskapai EVA Airlines BR256 dengan tujuan Denpasar-Taiwan-Los Angeles.

Kronologis peristiwa itu bermula ketika petugas menemukan JBM mengendarai angkot saat melintas di Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Saat dikejar, polisi sempat kehilangan jejak mobil angkot tersebut di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung. Polisi kemudian membagi tugas untuk mengejar angkot itu dan menemukannya di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Petugas lantas menilang penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.

 

Penilangan ini karena JBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis. JBM mengaku menyopiri angkot bukan untuk mengangkut penumpang.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu 14 Juni 2023 lalu. (*)

 


Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved