Berita Belu
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste
Dua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh personil Satgas Yonif 774/SBY Pos Motaain karena diduga hendak menyelundupkan obat-obatan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Atambua kembali mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) kebangsaan Timor Leste melalui Pos Lintas Batasa Negara atau PLBN Motaain, Sabtu 27 Mei 2023.
Dua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh personil Satgas Yonif 774/SBY Pos Motaain karena diduga hendak menyelundupkan obat-obatan, alat kesehatan, jamu tradisional serta herbal bersama dua pelaku lainnya ke Negara Timor Leste pada 4 Mei 2023 lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A Halim, kepada POS-KUPANG.COM, menyampaikan pengawalan pendeportasian dilakukan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua dengan surat perintah nomor W.22.IMI.IMI.2.GR.03.08.1094 tertanggal 26 Mei 2023.
Adapun identitas dua WNA yang dideportasi dengan inisial RMO (L) alias Roy dan EDS (L) alias Erik.
Baca juga: Kantor Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Peringkat Ke-1 IKPA Terbaik Tahun 2022
Terhadap dua WN Timor Leste ini, Halim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi didapati, pada 04 Mei 2023 pukul 16.00 WITA Roy mendapatkan kabar bahwa ada pekerjaan yang diberikan oleh Egan untuk menjemput barang sebanyak 8 box (barang selundupan kesehatan/obat-obatan, dll) di Pantai Motaain untuk dibawa ke Batu Gade, Timor Leste.
Kemudian di hari yang sama pukul 22.00 wita, bersangkutan berangkat bertiga dari Pantai Batu Gede menggunakan 2 (dua) sampan dimana Roy berlayar menggunakan sampan bersama dengan Erik.
Lanjut Halim, setelah tiba di pantai Motaain pada pukul 23.00 WITA dan menunggu kabar YSMM alias Ana (WNI) dengan posisi mereka masih berada diatas laut.
"Pada 5 Mei 2023 pukul 00.49 WITA, Roy ditelpon oleh Ana dan memberitahukan, bahwa Ana sudah berada di Motaain. Setelah menunggu satu jam lebih, anggota TNI Pos Motaain datang dan menangkap mereka dan membawa ke Pos TNI Motaain," jelasnya.
Baca juga: Imigrasi Atambua Pulangkan WNA asal Timor Leste Melalui PLBN Wini
Selanjutnya, sekitar pukul 04:00 WITA Roy dan Erik bersama dengan Ana (WNI) dan Mateus Ola (WNI) dibawa ke Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider khusus 744/SYB untuk dimintai keterangan.
Halim menambahkan, pada 06 Mei 2023 pukul 11:00 WITA, WNA Erik dan Roy dari Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider khusus 744/SYB diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk proses lebih lanjut.
Seperti diberikan sebelumnya, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB gagalkan satu unit kendaraan bermuatan obat-obatan, alat kesehatan, jamu tradisional serta herbal yang diduga hendak diselundupkan ke Negara Timor Leste.
Baca juga: Dekatkan pelayanan, Imigrasi Atambua Laksanakan Pelayanan Eazy Passport di Kefamenanu
Kendaraan jenis Avanza yang bernomor polisi DH 1783 DF beserta keempat orang penumpang termasuk sopir diamakan personil Satgas Yonif RK 744/SYB Pos Mota’ain saat melakukan patroli di pesisir pantai Mota’ain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.
Empat pelaku yang diduga bersama sejumlah barang bukti yang terdiri dari 22 gardus/dos, satu karung, tiga unit handphone dan satu unit mobil avansa warna putih diserahkan oleh Satuan tugas (Satgas) Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB pada 6 Mei 2023 lalu. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.