Berita Nasional
Nekat Hadang Mobil Polisi di Bali, WN Amerika Serikat Dideportasi
Pendeportasian WN Amerika Serikat itu dilakukan lantaran telah mengadang mobil dinas Kepala Kepala Sekolah Polisi Negeri Singaraja Bali.
POS-KUPANG.COM, DENPASAR - Seorang pria warga negara Amerika Serikat berinisial TCFJ (44) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar.
Pendeportasian WN Amerika Serikat itu dilakukan lantaran telah mengadang mobil dinas Kepala Kepala Sekolah Polisi Negeri Singaraja (SPN Singaraja) Bali.
Pengadangan itu dilakukan TCFJ di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Rabu (14/6/2023). Selain menghadang mobil dinas polisi itu, dia juga nekat mematahkan tiang mobil dinas Kepala SPN Singaraja hingga akhirnya ditangkap polisi.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, Warga Negera Asing (WNA) tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Atambua Kembali Deportasi Dua WNA Asal Timor Leste
Baca juga: Imigrasi Atambua Deportasi Warga Negara Kanada
Baca juga: Terkait TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Sambangi Kepolisian Resort Kabupaten Ngada
"Setelah didetensi selama 26 hari, akhirnya TCFJ dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang dibantu oleh temannya," Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com pada Rabu (12/7/2023).
TCFJ dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, dengan tujuan akhir Los Angeles International Airport, pada Selasa (11/7/2023) malam.
"TCFJ yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata dia.
Sebelumnya, TCFJ ditangkap polisi usai nekat mengadang dan mematahkan tiang mobil dinas Kepala SPN Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Rabu (14/6/2023).
Kepada polisi, dia mengaku nekat melakukan aksinya tersebut untuk mencari perhatian lantaran paspor dan beberapa barang pribadinya hilang.
Atas perbuatannya, WNA tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan Pasal 406 KUHP.
Namun, ancaman pidana penjara dua pasal tersebut di bawah satu tahun, sehingga menurut ketentuan polisi tidak bisa melakukan penahanan. Polisi kemudian menyerahkan WNA tersebut ke pihak Imigrasi Denpasar agar ditindak secara keimigrasian berupa pendeportasian.
Baca juga: Rudenim Kupang Pindahkan Pengungsi Afghanistan karena Langgar Tata Tertib
Baca juga: 13 Imigran Asal Irak Ditempatkan di Rudenim Kupang
Kasus Serupa
Sebelumnya, pihak Imigrasi Bali juga terlebih dahulu mendeportasi pria warga negara Amerika Serikat, berinisial JBM (36) yang menyopiri angkutan kota (Angkot) di Denpasar, Bali, Kamis (15/6/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menilai, perbuatan Warga Negara Asing (WNA) ini telah mengganggu ketertiban umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.