Berita Belu
Imigrasi Atambua Deportasi Warga Negara Kanada
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian satu orang warga Negara Kanada yang berinisial DD melalui TPI Juanda Surabaya.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan pendeportasian satu orang warga Negara Kanada yang berinisial DD melalui TPI Juanda Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM menjelaskan bahwa pada tanggal 21 April 2023, DD diamankan oleh petugas Imigrasi PLBN Motaain saat hendak melintas ke Timor Leste.
Baca juga: Dekatkan pelayanan, Imigrasi Atambua Laksanakan Pelayanan Eazy Passport di Kefamenanu
Karena diduga melanggar aturan Keimigrasian, yang bersangkutan di bawah ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil Pemeriksaan oleh Tim Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana yang bersangkutan telah habis masa berlaku Visa sejak tanggal 10 April 2020," jelasnya. Kamis, 18 Mei 2023.
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah di deportasi pada Rabu, 17 Mei 2023 melalui Bandara El Tari Kupang, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Pesawat Lion Air menuju TPI Juanda Surabaya dan kemudian di lanjutkan ke Singapura menggunakan Pesawat Scoot Air Lines. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.