Berita Sikka

Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Kades di Sikka Mengaku akan Ada Kejenuhan 

Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasannya adalah tentang perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PELANTIKAN KADES - Acara pengambilan sumpah dan pelantikan kepala desa (kades) di Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tengah dibahas oleh Pemerintah pusat dan DPR RI.

Dalam RUU tersebut, salah satu pembahasannya adalah tentang perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Menanggapi hal itu, Rofinus Moat Luer, Kepala Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka yang dimintai tanggapannya, Senin, 10 Juli 2023 mengatakan, 9 tahun merupakan waktu yang sangat lama dalam sebuah masa kepemimpinan.

Baca juga: Kepala Desa Tunbaun Kabupaten Kupang Bersyukur DPR RI Setujui Jabatan Kades 9 Tahun

"Itu jenuh, masa jabatan kepala desa sampai 9 tahun, nanti selama 9 tahun itu monoton, masyarakat butuh variasi juga, sementara selama 9 tahun ini hanya kepentingan orang lain, kalau kepala desa lain mungkin merasa senang karena lama menjabat, tapi bagi situasi ditengah masyarakat itu dia jenuh juga menghadapi satu pemimpin saja, kita yang 6 tahun saja saya rasa jenuh kok," ungkap kepala desa yang akrab dengan sapaan Roy Tilang ini.

Memang, kata dia, ada pertimbangan agar visi misi dan program kerja kepala desa bisa terwujud apabila masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun, namun, menurut Rofinus Moat Luer, jika fokus bekerja, dengan masa jabatan 6 tahun saja, kepala desa bisa menyelesaikan visi misi dan program kerjanya.

Baca juga: Kepala Desa Golo Munga Manggarai Timur Hubertus Juni Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Selain jenuh, Rofinus juga mengatakan akan terjadi korupsi karena lamanya masa jabatan.

"Diperpanjang jadi 9 tahun maka kemungkinan makin banyak kepala desa yang akan masuk penjara," ujar Rofinus.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Nangahale, Sahanudin.

Sahanudin mengaku, masa jabatan 9 tahun merupakan waktu yang lama.

 

"Bosan juga kalau lama sekali begitu, dan akan ada rasa jenuh, dan ketika disahkan, maka yang jelas akan ada revisi RPJMDes, lalu pasti akan menyesuaikan juga RKPDes, kemudian sistem pengelolaan keuangannya lagi pasti yang jelas tidak boleh keluar dari regulasi apalagi kadang-kadang update terus," tandas Sahanudin.

Dia juga menyatakan, dengan lamanya masa jabatan kepala desa selama 9 tahun, maka proses regenerasi kepemimpinan di desa akan lamban.

"Saya pikir 6 tahun itu waktu yang cukup, supaya ini menjadi bahan evaluasi karena kita dipilih secara demokrasi oleh masyarakat, saya secara pribadi kurang sepakat kalau masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun," tutup dia. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved