Berita Manggarai Timur

Kepala Desa Golo Munga Manggarai Timur Hubertus Juni Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

benih otoritarian dan Korup masa jabatan Kades 6 tahun saja sudah 686 Kades yang sudah menjadi tersangka.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kepala Desa Golo Munga Manggarai Timur Hubertus Juni Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
POS-KUPANG.COM/DOK PRIBADI
KEPALA DESA - Kepala Desa Golo Munga Hubertus Juni, S.Pd.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun. 

Terkait dengan hal ini, Hubertus Juni S.Pd, Kades Golo Munga, menolak dengan keras perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun. 

"Saya menolak dengan keras perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun,"ujar Hubertus Juni, kepada POS-KUPANG.COM, Senin 10 Juli 2023.

Hubertus juga menyampaikan sejumlah alasan Ia menolak perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu. 

Baca juga: Ratusan Vial VAR Tersedia di Gudang Farmasi Kabupaten Manggarai Timur

Menurutnya, yang pertama Undang-Undang  perpanjangan masa jabatan Kades sebuah prodak Instan DPR. 

"Saya harus katakan dengan jujur inilah wajah DPR kita yang sudah tidak punya nalar yang sehat lagi. Masih banyak yang urgen di Negara ini yang belum memiliki landasan hukum. Contoh undang-Undang  tentang kawin sedarah landasannya hanya norma agama,"Ujarnya. 

Kedua, benih otoritarian dan Korup masa jabatan Kades 6 tahun saja sudah 686 Kades yang sudah menjadi tersangka.

"Ingat! Demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut,"tegas Hubertus. 

Ketiga, minimnya Leadership dari Kades. Jabatan 6 tahun sudah cukup untuk mengatasi keterbelahan di tengah masyarakat akibat Pilkades. Dan keempat, pemimpin itu kalau mampu membawa perubahan di tengah masyarakat tanpa perpanjangan masa jabatan sekali pun masyarakat akan pilih kembali. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved