Berita Manggarai Timur
Baleg DPR RI Sepakat Jabatan Kades 9 Tahun, Begini Komentar Kepala Desa di Manggarai Timur
Badan Legislatif juga pasti melalui proses kajian soal masalah yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Badan Legislatif atau Baleg DPR RI menyepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun.
Terkait dengan hal ini, sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Manggarai Timur memberikan komentar yang beragam.
Ada yang sepakat, ada yang menyerahkan putusan di Baleg DPR RI dan ada Kepala Desa yang merasah terlalu lama masa jabatan itu.
Kepala Desa Satar Nawang, Vinsensius Efandi, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 9 Juli 2023, mengatakan, mengikuti saja apa yang menjadi putusan Pemerintah Pusat dan Baleg DPR RI.
Baca juga: Ratusan Vial VAR Tersedia di Gudang Farmasi Kabupaten Manggarai Timur
"Pribadi saya mengikuti aja, apa yang akan menjadi putusan mereka, karena mungkin juga untuk mengurangi gesekan-gesekan diantara para calon dan pendukung," ujarnya.
Efendi juga mengharapkan jika putusan Baleg DPR RI demikian dan akan menjadi undang-undang, maka diharapkan memberikan kepercayaan penuh kepada Pemerintah Desa untuk mengelola dana desa.
"jika putusan Baleg demikian dan akan menjadi undang-undang, maka dimohon juga untuk memberikan kepercayaan penuh kepada kami untuk mengelola dana desa, tidak harus membagi persentase penggunaannya seperti saat ini. Kami juga menganggarkan dana desa bersama masyarakat, melalui Musdus, Musdes sampai sampai Musrenbangdes,"ujarnya.
Kepala Desa Golo Kantar, Merdianus Jehaman, juga mengatakan ia mengikuti keputusan itu. Sebab, menurutnya, mungkin Baleg DPR RI memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun sudah melalui proses kajian.
"Kalau saya secara pribadi sah-sah saja terkait jabatan 9 tahun, Badan Legislatif juga pasti melalui proses kajian soal masalah yang berkaitan dengan perubahan masa jabatan," Ujarnya.
Kepala Desa Satar Tesem Hendrikus Bagung, menyetujui dan menghargai perjuangan Baleg DPR RI dalam merevisi undang-undang tersebut.
"Ya untuk saya setuju dan menghargai perjuangan Baleg dalam merevisi UU tersebut dan ini adalah betul-betul suara dari kami selaku Kades dan lagi-lagi bicara tentang besaran SILTAP dan tunjangan dan pendapatan yang sah untuk Kades dan perangkat desa tidak imbang dari UMR, Bayangkan tahun 2023 SILTAP untuk Kades Rp 1.500 000 sampai Rp 2.000 000/bulan,"ujarnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Lantik Kades Golo Rutuk
Sementara itu, menurut Kepala Desa Golo Mangung, Engelbertus Hendrik Anam, mengatakan jabatan sembilan tahun sangat lama, karena tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membangun desanya.
"menurut saya ini mungkin berlebihan juga, tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk membangun desanya. Saya pribadi merasa terlalu lama juga menjabat untuk 9 tahun,"ujarnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Kunjungan ke Paroki Nanga Lanang Manggarai Timur, Uskup Siprianus Hormat Disambut Umat Muslim |
![]() |
---|
Hampir Dua Tahun Tanaman Pisang di Manggarai Timur Diserang Penyakit Layu Darah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Manggarai Timur, Kasat Imbau Warga Jaga Kecepatan Jangan Lebih Batas Maksimum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Manggarai Timur Pikap vs Vario, Pengendara Motor Tewas di Tempat |
![]() |
---|
KPU Manggarai Timur Kembalikan Dokumen BMS Bacaleg Kepada 15 Parpol untuk Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.