NTT Memilih
KPU Manggarai Timur Kembalikan Dokumen BMS Bacaleg Kepada 15 Parpol untuk Diperbaiki
Sedangkan tiga Parpol yang tidak mengajukan Bakal Caleg yaitu PPP, Partai UMMAT dan Partai Garuda.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - KPU Kabupaten Manggarai Timur mengembalikan dokumen pengajuan para bakal Calon Legislatif atau Bacaleg dari 15 Partai Politik atau Parpol yang belum memenuhi syarat atau BMS.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Manggarai Timur, Hubertus Servus kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 6 Juli 2023.
Hubertus menerangkan, total Caleg di Manggarai Timur sebanyak 426 orang. Jumlah tersebut berasal dari 15 Parpol yang mengajukan Bakal Caleg.
Sedangkan tiga Parpol yang tidak mengajukan Bakal Caleg yaitu PPP, Partai UMMAT dan Partai Garuda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Manggarai Timur Tahan Pelaku KDRT di Sambi Rampas
Hubertus menerangkan, dokumen administrasi sebagai persyaratan yang dikembalikan itu karena belum memenuhi syarat atau BMS setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Manggarai Timur.
Pengembalian dokumen administrasi bagi Bakal Caleg itu sejak tanggal 25 Juni 2023 lalu. Jadwal pengembalian dokumen perbaikan bagi Bakal Caleg dari masing-masing Parpol terhitung tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 yang akan datang.
Baca juga: Tak Kunjung Digunakan, Gedung Pasar Rakyat Borong Manggarai Timur Terancam Mubazir
Dokumen yang paling dominan yang belum dilengkapi oleh para Bakal Caleg seperti ijazah legalisir, perbedaan nama antara ijazah dan KTP, dan juga surat keterangan narkoba, karena ada banyak yang menyerahkan surat keterangan dari kepolisian, sementara dalam ketentuan harus dari Rumah Sakit atau Balai yang memenuhi syarat.
Hubertus juga mengatakan, hingga saat ini belum ada satu Parpol pun yang mengembalikan dokumen perbaikan bagi bakal Caleg masing-masing.
"Sekarang setiap Parpol lagi melakukan perbaikan. Dan ada banyak Parpol yang datang konsultasi berkaitan dokumen-dokumen yang diminta oleh kami untuk diperbaiki itu. Harapanya sebelum tanggal 9 Juli nanti semuanya sudah bisa mengajukan kembali dokumen perbaikan itu,"ujarnya. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.