Berita Manggarai Timur

Bupati Manggarai Timur Lantik Kades Golo Rutuk

Urus jaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segela masalah kecil bisa diselesaikan di desa bekerja sama dengan tokoh adat dan masyarakat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
LANTIK - Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, sedang melantik Kepala Desa Golo Tutuk Konstantinus Jeramat. Gambar diambil, Selasa 4 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum melantik Konstantinus Jeramat, Kepala Desa Golo Rutuk Periode 2023-2029.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan itu berlangsung di Natas Landang, Desa Golo Rutuk, Kecamatan Ranamese, Selasa 4 Juli 2023.

Hadir dalam pelantikan itu, Anggota DPRD Manggarai Timur, Yosef Ode, Ketua TP-PKK Kabupaten Manggarai Timur, Theresia Wisang, Danramil 1612-04 Borong, Kapten Jemmy Lawalata, Kapolsek Borong Kompol I Wayan Sunarta, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, saksi Rohaniwan Katolik. 

Hadir juga istri dari Kades yang dilantik, Keluarga,  Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,  dan ribuan masyarakat Desa Golo Rutuk. 

Baca juga: Umat Muslim di Manggarai Timur Sholat Idul Adha di Lapangan Fernandez Borong

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, Penjabat Kepala Desa dan panitia yang telah menyelenggarakan Pilkades Serentak Gelombang 1 Tahun 2023 dengan sukses.

Pelantikan ini belum sampai pada puncak demokrasi yang prosedural, karena demokrasi sesungguhnya ada pada pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat. 

Bupati Agas juga menerangkan, pelantikan dilaksanakan tidak secara serempak, tetapi dilaksanakan di masing-masing desa karena atas permintaan Kades terpilih dan kemauan masyarakat untuk mengetahui pemimpinnya.

Karena itu, Bupati Agas meminta kepada Kades yang terpilih agar segera bekerja untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Urus jaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Segela masalah kecil bisa diselesaikan di desa bekerja sama dengan tokoh adat dan masyarakat," Ujarnya. 

Bupati Agas juga menekankan sejumlah poin penting bagi para Kades yang telah dilantik. 

Baca juga: 40 Perusahaan di Manggarai Timur Bimtek bersama Dinas Nakertrans Matim

Adapun poin-poin penting itu diantaranya, diminta kepada Kepala Desa yang dilantik untuk segera merangkul kembali baik antara sesama Calon Kepala Desa maupun masyarakat, karena Kepala Desa adalah pemimpin masyarakat dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih maupun yang tidak memilih. 

"Sebab pembangunan butuh kerjasama, bukan kehebatan tersendiri. Kita bukan superman, tapi kita supertim," Ujarnya. 

Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat desa sebelumnya tanpa ada alasan jelas. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa hanya mengusulkan dan harus mendapatkan rekomendasi dari Camat. 

Ada pun perangkat desa yang diberhentikan harus mempunyai alasan yang jelas dimana batas usia diatas 60 tahun, mengundurkan diri, atau kinerja yang kurang baik. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved