Kenaikan Gaji PNS

Ini Besaran Gaji PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Pembayaran Gaji PNS akan menggunakan Skema Single Salary. Ini Besaran Gaji PNS jika menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Kompas.com
Besaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary/ Ilustrasi PNS - Ini Besaran Gaji PNS jika menggunakan Skema Single Salary atau Gaji Tunggal 

- JF 5  pakai hitungan single salary Rp 5 juta 440 ribu

- JF 4 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 727 ribu

- JF 3 pakai hitungan single salary Rp 4 juta 106 ribu

- JF 2  pakai hitungan single salary Rp 3 juta 568 ribu

- JF 1 pakai hitungan single salary Rp 3 juta 100 ribu.

Sekedar untuk diketahui Skema Single Salary akan dihitung secara matang oleh Kemenkeu sesuai dengan kemampuan keuangan instansi masing-masing dalam membayar Gaji PNS. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved