Berita Sikka

Asyik Judi Kartu Remi di Pusat Jajanan, Tujuh Warga Sikka Digerebek Polisi 

dari tujuh orang tersebut pihaknya masih menyelidiki apakah ke-7 orang tersebut terlibat bermain judi atau ada yang hanya menonton.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
PENANGKAPAN - Kanit Buser Polres Sikka, Leonardus Rudi bersama anggota Polsek Alok berhasil menangkap pelaku perjudian dengan kartu remi di lokasi pusat jajanan dan cinderamata (PJC) Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu 5 Juli 2023 sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto 

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Anggota Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perjudian dengan kartu remi di lokasi pusat jajanan dan cinderamata (PJC) Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Rabu 5 Juli 2023 sore.

PantauanPOS-KUPANG.COM, Penangkapan 7 pelaku perjudian tersebut dipimpin oleh kepala unit (Kanit) Buser Polres Sikka, Leonardus Rudi bersama anggota Polsek Alok.

Ke- 7 pelaku tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sikka menggunakan mobil patroli Polsek Alok.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Quintas Diaz melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat laporan dari masyarakat kepada polisi yang melapor adanya praktik perjudian.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Diare, 2 Bayi di Wuring Sikka Meninggal Dunia

Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi ini. 

"Ada 7 pelaku yang ditangkap di tempat kejadian perkara karena melakukan perjudian dengan kartu remi dengan taruhan uang di lokasi pusat jajanan dan cinderamata kota Maumere, Begitu ditemukan ada praktik perjudian langsung dilakukan penangkapan," katanya.

Dikatakannya, dari tujuh orang tersebut pihaknya masih menyelidiki apakah ke-7 orang tersebut terlibat bermain judi atau ada yang hanya menonton.

Dari tangan pelaku mengamankan alat bukti antara lain meja untuk bermain, kartu remi dan sejumlah uang.

Dikatakannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 perjudian dengan ancaman hukum penjara 9 tahun.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved