Berita Nasional
Demi Judi Slot, Petugas Pengisi Uang ATM BPD di Kaltara Nekat Kuras Rp 1,1 Miliar
Petugas berinisial F yang tercatat sebagai pegawai kontrak BPD Kaltimtara di Cabang Tideng Pale, Tana Tidung Kaltara.
POS-KUPANG.COM, TANA TIDUNG – Demi memusakan hasrat berjudi, seorang petugas pengisi uang ATM pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara di Kalimantan Utara (Kaltara) nekat menguras uang ATM.
Petugas berinisial F yang tercatat sebagai pegawai kontrak BPD Kaltimtara di Cabang Tideng Pale, Tana Tidung Kaltara.
Ia menguras uang ATM hingga mencapai satu miliar lebih dan diduga digunakan untuk judi online jenis slot. Akibat perbuatan tersebut, F pun ditangkap aparat kepolisian.
Baca juga: Pencuri Kuras Rp 441,8 Juta dari ATM Setelah Jebol Atap dan Plafon Indomaret
Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Ipda Adi Purwanto mengungkapkan,pelaku F yang merupakan warga Jalan Kebun Sayur Rt. 05 Rw. 03, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, ditangkap usai dilaporkan pimpinan BPD Kaltimtara Cabang Tideng Pale Agus Setiawan.
"Uang yang digelapkan tersangka pelaku, mencapai Rp 1.150.100.000. Perbuatan tersebut, dilakukan di medio November sampai Desember 2022," ujarIpda Adi Purwanto, Minggu (18/6/2023).
Perbuatan pelaku terungkap usai pihak manajemen bank melakukan audit internal dalam rangka cash opname dan pergantian pejabat pelayanan bidang dan operasional, pada Desember 2022.
Lalu auditor saat itu menemukan selisih laporan keuangan sebesar Rp 1.150.100.000 yang berasal dari dua mesin ATM di kantor cabang baru dan kantor cabang lama.
Di kantor cabang baru, terdapat laporan selisih keuangan sebesar Rp 600.100.000, dan di ATM yang berada di kantor sebelumnya/kantor lama, sebesar Rp 550.000.000.
Setelah dicek melalui rekaman closed-camera television (CCTV), perbuatan pelaku terungkap.
Baca juga: Bank NTT Resmikan ATM Disabilitas dan Galeri ATM CRM
‘’Pengecekan melalui CCTV dilakukan. Pada 22 Desember 2022, tersangka F, diminta mengisi dua kaset ATM dengan 5000 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau total Rp 500 juta. Namun yang terjadi, F hanya memasukkan uang ke masing masing kaset sebanyak 2000 lembar atau Rp 200 juta. Sisa Rp 100 juta, dimasukkan dalam tas milik F,’’jelas Adi.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2022, CCTV juga merekam F membuka mesin ATM Kantor Cabang Tideng Pale, dan mengambil uang tunai pada kaset ATM sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut, diselipkan di lingkaran pinggang celana F. Rencananya, jumlah itu untuk menutupi uang stok dalam kaset ATM yang telah ia ambil sebelumnya.
"Pelaku ini berulang kali membuka mesin ATM dan mengambil uang tunai tanpa izin pimpinan bank. Jumlah yang diambil juga bervariasi, sampai akhirnya, jumlah yang ia ambil mencapai Rp 1 miliar lebih. Dan semua uang itu dipakai untuk judi online jenis slot," imbuhnya.
Saat ini, tersangka F sudah diamankan di Mapolres KTT, dan menjalani penahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.