Berita Nasional
PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang, Ada Transaksi Triliunan Rupiah, Diduga Terkait NII
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang disinyalir memiliki 256 rekening dengan 6 nama berbeda.
Mahfud MD mengakui bahwa seiring berkembangnya zaman semakin berkurang pengaruh NII di ponpes Al Zaytun. Kekinian, ponpes itu telah berubah menjadi lembaga pendidikan pada umumnya.
Baca juga: Ada Rekomendasi Agar Ponpes Al Zaytun Milik Panji Gumilang Ditutup
"Sekurangnya yang dapat kita liat kurangnya lembaga pendidikan biasa,t etapi dibalik itu semua yang diselediki karena dulu memang latar belakangnya disitu (NII)," jelasnya.
Namun begitu, Mahfud MD menegaskan pihaknya telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) untuk mendalami paham radikalisme di Ponpes Al-Zaytun.
"Biar BNPT terus mendalami dan kami akan monitor, karena itu sejarahnya (Al Zaytun) memang tidak bisa disembunyikan. Dulu ya munculnya itu dari ide Kompartemen Wilayah 9 NII," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan ponpes Al Zaytun yang terafiliasi dengan NII hanyalah sejarah.
"Afiliasi itu kan sejarah ya. Kita kan tidak bisa menghukum sejarah. Kalau bapak saya ada masalah, masa saya mau dihukum? Kan kita tidak bisa menghukum sejarah," kata Komjen Rycko.
Rycko menuturkan bisa saja ponpes Al Zaytun tidak lagi terafiliasi dengan NII. Dia menyatakan BNPT bakal mendalami apakah ponpes pimpinan Panji Gumilang itu masih terpapar NII di situasi sekarang.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun, Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri 9 Jam
"Yang kita lihat adalah sekarang situasi sekarang ini dengan menggunakan perangkat dan sistem hukum kita yang ada saat ini. Sejarah itu menunjukkan memang mereka ada afiliasi pada waktu itu, tapi itu sejarah," jelasnya.
Lebih lanjut, Rycko menambahkan BNPT tidak akan menindak ponpes Al Zaytun jika tidak ada aturan maupun mengajarkan paham radikalisme. Namun hingga kini, Ponpes Al Zaytun masih dalam proses pendalaman.
"Selama mereka tidak bertentangan dengan aturan hukum, tidak mengajarkan tentang kekerasan, apalagi melakukan aksi kekerasan, termasuk berhadap hadapan dengan ideologi negara, tentunya tidak ada masalah. Ini kan negara demokrasi," pungkasnya.
Bareskrim Polri juga membuka peluang soal adanya tindak pidana lain dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-
Zaytun, Panji Gumilang. Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus dugaan penisataan agama.
"Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A. Itu tentang penodaan agama. Sementara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Meski begitu, Djuhandhani tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Panji berdasar penyidikan yang ada.
Baca juga: Kontroversi Al Zaytun, Bareskrim Naikan Status Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Penyidikan
"Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya. Dan itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan 'oh terhyata ada perkara lain' tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.