NTT Memilih

NTT Memilih, Bawaslu Malaka Minta Parpol Serius Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

Bawaslu maupun KPU Kabupaten Malaka dalam hal perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif

Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO
KETUA - Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka

POS-KUPANG.COM, BETUN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Malaka meminta kepada Partai Politik/Parpol peserta pemilu 2024 untuk lebih serius dalam masa pangajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg

Sehingga pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu mulai dari tanggal 26 Juni- 9 Juli 2023 mendatang ini bisa dilengkapi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak menyampaikan ini kepada Pos Kupang di Betun,  Selasa 4 Juli 2023. 

"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif ini melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Karena perbaikan ini sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan melalui Silon," jelasnya. 

Baca juga: NTT Memilih, 196.969 DPT Manggarai Barat Lebih Banyak Pemilih Perempuan di Pemilu 2024

Sehingga, menurutnya dia, partai politik diminta untuk intens berkonsultasi dengan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Malaka dalam hal perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut. 

"Ruang koordinasi dan konsultasi ini harus benar -benar dimanfaatkan," tandasnya singkat.(Nbs)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved