NTT Memilih
NTT Memilih, Bawaslu Malaka Minta Parpol Serius Perbaikan Dokumen Bacaleg Pemilu 2024
Bawaslu maupun KPU Kabupaten Malaka dalam hal perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Malaka meminta kepada Partai Politik/Parpol peserta pemilu 2024 untuk lebih serius dalam masa pangajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif atau Bacaleg.
Sehingga pada masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan yaitu mulai dari tanggal 26 Juni- 9 Juli 2023 mendatang ini bisa dilengkapi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Petrus Kanisius Nahak alias Kenz Nahak menyampaikan ini kepada Pos Kupang di Betun, Selasa 4 Juli 2023.
"Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif ini melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Karena perbaikan ini sesuai dengan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan melalui Silon," jelasnya.
Baca juga: NTT Memilih, 196.969 DPT Manggarai Barat Lebih Banyak Pemilih Perempuan di Pemilu 2024
Sehingga, menurutnya dia, partai politik diminta untuk intens berkonsultasi dengan Bawaslu maupun KPU Kabupaten Malaka dalam hal perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif tersebut.
"Ruang koordinasi dan konsultasi ini harus benar -benar dimanfaatkan," tandasnya singkat.(Nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
NTT Memilih
Bawaslu Malaka
Parpol
Bacaleg
Pemilu 2024
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Petrus Kanisius Nahak
NTT Memilih, Ketua DPW Partai Perindo NTT Pastikan Tidak Ada Bacaleg yang Palsukan Dokumen |
![]() |
---|
NTT Memilih, KPU Flores Timur Siapkan TPS Ramah Bagi Pemilih Difabel |
![]() |
---|
NTT Memilih, Pemilih Disabilitas di Sumba Barat 798 Orang |
![]() |
---|
NTT Memilih, Emi Nomleni Sebut KPU Pasti Menjamin Hak Pemilih Disabilitas dalam Pemilu 2024 |
![]() |
---|
NTT Memilih, Bacaleg Palsukan Dokumen, Pengamat Sebut KPU Harus Beri Tindakan Administratif dan Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.