Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BREAKING NEWS: Polres Manggarai Timur Tahan Pelaku KDRT di Sambi Rampas

Menurut Kapolres Widiarta, KDRT merupakan tindakan kekerasan yang serius dan merugikan banyak korban di masyarakat.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Polres Manggarai Timur Tahan Pelaku KDRT di Sambi Rampas
POS-KUPANG.COM/HO
TAHAN -Tersangka R sedang mengenakan rompi tahanan di Polres Manggarai Timur.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satuan Reskrim, Polres Manggarai Timur menahan R (35), seorang pria pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap isterinya M (39), terhitung sejak, Senin 3 Juli 2023.

Atas perbuatannya, pelaku R terancam hukuman 5 tahun penjara. 
 
"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a jo pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 tahun penjara,"terang Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2023.

Baca juga: Camat Sambi Rampas Cek Banjir di Waembaling, BPBD Manggarai Timur Belum Terima Informasi

Kapolres Widiarta juga menerangkan, tindakan KDRT yang dilakukan R terhadap isterinya terjadi pada 9 Juni 2023 di Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 13 juni 2023 di Mapolres Manggarai Timur dan langsung ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Satreskrim Polres Manggarai Timur

"Kami serius menangani kasus KDRT ini. Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan memverifikasi laporan korban, kami mengambil langkah hukum dengan melakukan penahanan terhadap pelaku,"tegas Kapolres Widiarta.

Baca juga: Tujuh Anggota Polres Manggarai Timur Dapat Kenaikan Pangkat

Menurut Kapolres Widiarta, KDRT merupakan tindakan kekerasan yang serius dan merugikan banyak korban di masyarakat.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus KDRT yang terjadi di sekitar mereka.

Dalam situasi seperti ini, keberanian korban untuk melaporkan kekerasan dan kerjasama dengan pihak kepolisian sangat penting untuk memberantas KDRT dan melindungi hak-haknya. 

"Diharapkan penahanan pelaku KDRT ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya melawan kekerasan dalam rumah tangga untuk menekan angka KDRT di wilayah Manggarai Timur "tutup Kapolres Widiarta. (rob) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved