Berita Manggarai Timur
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Lantas Polres Manggarai Timur Temukan Puluhan Pelanggaran Lalin
Polres Manggarai Timur IPDA Ida Bagus Adi Negara, menerangkan, pihaknya kembali melakukan tilang secara manual yang dimulai bulan Juni 2023
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Sat Lantas Polres Manggarai Timur melakukan tilang bagi puluhan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil karena melanggar aturan Lalu Lintas atau Lalin sejak diberlakukan kembali proses tilang manual Juni 2023.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 23 Juni 2023.
Kapolres Widiarta didampingi KBO Lantas Polres Manggarai Timur IPDA Ida Bagus Adi Negara, menerangkan, pihaknya kembali melakukan tilang secara manual yang dimulai bulan Juni 2023 karena mengingat pelaksanaan tilang secara elektronik atau e-TLE tidak didukung dengan peralatan atau perlengkapan.
Baca juga: KPU Manggarai Timur Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024
Dikatakan Kapolres Widiarta, selama diberlakukan kembali penilangan manual di bulan Juni 2023 ini, Sat Lantas Polres Manggarai Timur menemukan banyak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Seperti pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus.
Selain itu, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, Ranmor tidak sesuai dengan SPEKTE (spion,knalpot,lampu utama,rem,lampu sein), menggunakan Ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya, muatan overload dimensi, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
Adapun jumlah pelanggaran lalin yang ditemukan selama diberlakukan kembali tilang manual di bulan Juni 2023 ini sebanyak 44 pelanggaran. Dari jumlah ini 27 ditilang, sedangkan 17 mendapatkan teguran karena paling banyak dominasi oleh anak-anak pelajar dibawa umur.
Baca juga: Raih Nilai Terbaik, Pos Kamling Watu Ipu Raih Piagam Penghargaan dari Kapolres Manggarai Timur
Kapolres Widiarta juga menerangkan, bagi yang ditilang akan mengikuti proses sidang di Pengadilan untuk pembayaran denda tilang.
Sedangkan untuk pelanggaran secara kasat mata yang ditemukan untuk bulan Januari 46, Februari 61, Maret 66, April 50, dan bulan Mei 2023 sebanyak 26 kasus pelanggaran Lalin. Pelanggaran yang ditemukan dari bulan Januari-Mei 2023 ini hanya diberikan teguran.
Kapolres Widiarta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur untuk menaati seluruh peraturan Lalu Lintas agar mengurangi resiko kecelakaan Lalu Lintas yang berdampak pada kerugian diri sendiri maupun orang lain, apalagi sampai pada korban jiwa. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.