Kakek Cabuli Anak
BREAKING NEWS: Kakek 66 Tahun Cabuli Anak 12 Tahun di Manggarai Timur
Pencabulan tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu dan baru terungkap ketika korban menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Seorang kakek berusia 66 tahun ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur lantaran melakukan Pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun.
Pencabulan tersebut terjadi pada 27 April 2023 lalu dan baru terungkap ketika korban menceritakan kepada kedua orang tuanya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si, di dampingi Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K dan Kanit PPA Aipda Muhammad, menyampaikan kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2023,
AKBP I Ketut Widiarta menerangkan, atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Manggarai Timur Tahan Pelaku KDRT di Sambi Rampas
Kapolres Widiarta juga menerangkan kronologi kasus tersebut dimana pada tanggal 27 April 2023, korban sedang sendirian di rumah orang tuanya.
Pelaku datang membangunkan korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu sambil menonton televisi.
Setelah korban terbangun, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak. Pelaku selanjutnya menarik tangan korban untuk diajak ke kamar dan pada saat korban hendak teriak, pelaku lalu membekap dan menutup mulut korban dengan tangan sambil menyampaikan ancaman akan membunuh apabila korban berteriak.
Setelah berhasil menarik korban ke kamar pelaku kemudian melakukan Pencabulan dan kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan baik kepada orang tua maupun orang sekitarnya.
Hingga 4 hari setelah kejadian korban akhirnya menceritakan kepada orang tuanya yang selanjutnya membawa korban melaporkan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Lantik Kades Golo Rutuk
Kapolres Widiarta, juga mengharapkan peran aktif dan kepedulian pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait dalam pencegahan tindak pidana dengan korban Anak terlebih dengan pencanangan Kabupaten Manggarai Timur sebagai kabupaten ramah anak.
Disamping itu, peran serta masyarakat dan organisasi yang menaruh perhatian pada anak khususnya bagaimana menghindarkan anak menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur dimana jumlahnya cukup memprihatinkan di Manggarai Timur. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.