Berita NTT
Anggota Ombudsman RI Sebut Kunci Pelayanan Publik Menjaga Hubungan Antara Negara dan Masyarakat
Robert pun menyebutkan bahwa pada Lokus Tahun 2023, penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 akan berfokus pada 5 unit Organisasi Perangkat Daerah.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebutkan, Kunci pelayanan publik yang baik adalah menjaga hubungan antara negara dan masyarakat.
Hal ini disampaikan Robert Na Endi Jaweng dalam Workshop Pendampingan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 di Kupang, Selasa 4 Juli 2023.
Robert Jaweng mengatakan, Pelayanan publik dalam konteks politik adalah soal bagaimana meletakkan dan menjaga hubungan antara negara dengan masyarakat, antara pemerintah dengan warga, antara mandat dan akuntabilitas, antara hak dan kewajiban.
Baca juga: PPDB SMA/SMK Segera Dibuka, Ombudsman Soroti Sumbangan dan Pungutan Biaya di Sekolah Negeri
Robert pun menyebutkan bahwa pada Lokus Tahun 2023, penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2023 akan berfokus pada 5 unit Organisasi Perangkat Daerah.
“Kepatuhan tahun ini akan berfokus pada Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Inspektorat,” sebut Robert.
Selain itu, kata Robert, dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 terdapat 5 dimensi dalam penilaian, salah satunya adalah dimensi pengaduan dimana ini yang menjadi salah satu yang harus difokuskan.
Baca juga: UNWIRA Kupang Gelar Kuliah Umum bersama Biro Organisasi Setda NTT dan Ombudsman RI Perwakilan NTT
“Saya selalu meminta kepada pak sekda dan bapak/ ibu dari Pemda Kabupaten/Kota tempatkan unit informasi dan unit pengaduan menjadi unit kerja yang sangat penting. Pesan ini disampaikan, karena masih banyak Pemerintah daerah unit informasi dan unit pengaduan ini sebagai unit tambahan “sampingan” dimana isinya itu kebanyakan diisi oleh tenaga honorer, magang, pegawai yang sudah menjelang pensiun intinya yang bukan lagi tenaga produktif. Kesan ini yang salah, karena pencipta itu kesan pertamanya ialah interaksi kita antara pemerintah dan masyarakat yaitu unit informasi dan unit pengaduan,” jelas Robert.
Lebih lanjut, Robert menyampaikan, berdasarkan pada hasil Penilaian Kepatuhan Provinsi NTT tahun 2022 di 22 Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Provinsi NTT dan Kota Kupang yang mendapat Zona Hijau atau Opini Kualitas Tinggi (8,33 persen).
Sementara 15 (lima belas) Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Kuning, yakni Opini Kualitas Sedang (62,5 % ), dan sisanya sebanyak 6 Pemerintah Daerah Kabupaten berada dalam Zona Merah, Opini Kualitas Rendah (25 % ).
Diakhir sambutannya, Robert mengharapkan agar Provinsi NTT akan semakin maju.
“Saya berharap kuat agar Provinsi NTT pada tahun 2023 ini bisa naik penilaiannya, terutama saya meminta kepada OPD yang hadir untuk juga menyampaikan kepada Kepala Daerahnya,” tutup Robert.
Untuk diketahui, dalam workshop yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT ini, mengundang para Inspektur serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana dari seluruh Lembaga Pemerintah di Kota serta Kabupaten NTT. Turut hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton, Sekretaris Daerah Provinsi NTT Kosmas Lana, dan Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy Pristely Funay. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.