Berita NTT
Ombudsman NTT Minta Pelaksanaan PPDB Sesuai Juknis dan Berintegritas
Bahkan siswa yang sudah mendaftar dan sekolah di SMA/SMK swasta, kemudian keluar dan mendaftar kembali ke SMA/SMK Negeri.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta supaya pelaksanaan PPDB harus dijalankan dan dilaksanakan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) dan benar-benar berintegritas.
"Mari kita menjaga agar pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi NTT Tahun Ajaran 2023/2024 berjalan sesuai Juknis dan benar-benar berintegritas," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton,S.H kepada POS-KUPANG.COM, melalui sambungan telepon, Senin 5 Juni 2023.
Ombudsman NTT akan melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB secara langsung dengan mengunjungi beberapa sekolah pada saat pendaftaran dan pasca pendaftaran guna memastikan bahwa pelaksaan PPDB telah dilaksanakan sesuai Juknis PPDB yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT
Menurut Darius, Juknis PPDB TA 2023/2024 saat ini sedang berproses di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan PPDB akan dijadwalkan pada 20 Juni 2023 mendatang.
Hal yang sama ini juga disampaikan Darius pada rapat persiapan pelaksanaan PPDB SMA/SMK TA 2023-24 bersama Kepala DinasPendidikan dan Kebudayaan NTT, Ketua BPMPS, PT Telkom dan kepala sekolah SMA/SMK Negeri maupun swasta dari beberapa sekolah pada beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, kata Darius, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT menyampaikan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Provinsi NTT Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 sudah selesai digodok.
Baca juga: Soal Zonasi PPDB, Pemkot: Masyarakat Kota Kupang Perlu Tahu
Hasil Juknis itu akan disosialisasikan ke para orang tua, siswa dan stakeholder pendidikan lainnya sambil berharap agar Juknis tersebut terus dikawal pihak pengawas eksternal agar pelaksanaan PPDB benar-benar sesuai dengan juknis terutama jumlah rombongan pelajar per sekolah dan jumlah siswa per rombongan belajar.
Beberapa permasalahan, masukan dan saran disampaikan dalam rapat persiapan tersebut berkaca pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 adalah;
Pertama. aplikasi pendaftaran online sulit diakses dan dinyatakan penuh hanya dalam waktu 15-20 menit pendaftaran hari pertama sehingga masih ada calon siswa yang tempat tinggalnya berada di zona I dan II sekolah tidak bisa mendaftar.
Baca juga: PPDB Online Diharapkan Bisa Beri Keadilan bagi Semua Sekolah
Kedua; sekolah masih membuka pendaftaran secara offline diluar jadwal pendaftaran. Siswa/i masih bisa mendaftar di SMA/SMK Negeri yang telah ditutup pendaftarannya.
Bahkan siswa yang sudah mendaftar dan sekolah di SMA/SMK swasta, kemudian keluar dan mendaftar kembali ke SMA/SMK Negeri.
Artinya sekolah-sekolah tidak lagi mematuhi jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan dalam juknis PPDB.
Hal ini menyebabkan sekolah swasta tidak banyak menerima siswa baru. Data Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BPMPS) NTT menunjukkan bahwa sebanyak 21 SMA/SMK Negeri di Kota Kupang menerima siswa sebanyak 21.493 siswa (79.13 persen). Sedangkan sebanyak 43 SMA/SMK swasta hanya kebagian 5.669 siswa (21 % ). (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/BMPS-ke-Ombudsman.jpg)