Berita Timor Tengah Utara

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi di BPBD Timor Tengah Utara Naik ke Tahap Penyidikan 

penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

"Dan hal itu sudah dihitung kerugiannya oleh inspektorat sejumlah 600 juta lebih yang ditemukan," ujarnya.

Yosefina menambahkan, bendahara BPBD Timor Tengah Utara sendiri menyanggupi akan mengembalikan uang yang sudah ditetapkan dalam SKTM yang dikeluarkan oleh BPK dan Inspektorat.

Dalam SKTM tersebut, bendahara bersedia mengembalikan hasil temuan ini dengan jaminan kendaraan roda empat, rumah, tanah dua bidang, gaji dan kendaraan sepeda motor.

Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan temuan ini maka, harta benda yang bersangkutan disita untuk melunasi temuan ini.

Kelalaian yang ditemukan ini berkaitan juga dengan beberapa administrasi yang tidak diselesaikan oleh bendahara.

Ia kembali menegaskan bahwa, temuan dugaan kerugian keuangan negara itu tidak berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBN yang berkaitan dengan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana Seroja.

Temuan kerugian keuangan negara berkaitan dengan dana yang bersumber dari APBD. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved