Berita Timor Tengah Utara

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi di BPBD Timor Tengah Utara Naik ke Tahap Penyidikan 

penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Timor Tengah Utara ke tahap penyidikan.

Hal ini menandakan bahwa, tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Timor Tengah Utara  mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Pasca dilakukan ekspose, perkara tersebut telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Pada tahap penyidikan ini, perbuatan pidana akan dibuat terang. 

Setelah dilakukan upaya mencari titik terang perbuatan pidana atas perkara ini, pada tahap selanjutnya kejaksaan akan mencari tahu siapa yang paling bertanggung jawab. 

Baca juga: Idul Adha 2023, Ini Jumlah Hewan Kurban di Masjid Agung Nurul Fallah Kefamenanu Timor Tengah Utara 

Penyidikan terhadap perkara di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.

Dua sumber anggaran yang sedang dalam tahap penyusutan ini berada pada tahun yang sama yakni tahun 2022.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H Senin, 3 Juli 2023.

Baginya, sumber anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut mencakup anggaran yang bersumber dari APBD tahun 2022 dan APBN yang dihibahkan tahun 2021 tetapi baru masuk pada tahun 2022. 

"Sejauh yang kita dapat ini anggaran tahun 2022," ucapnya

Total kerugian keuangan negara atas penanganan perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap pendalaman. Pasalnya beberapa dokumen yang diterima belum lengkap.

Sementara itu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kepala BPBD Timor Tengah Utara, Yosefina Lake membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara di OPD yang dipimpinnya.

Ia menegaskan bahwa, dirinya kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian mengenai hal ini. Pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak Kejaksaan ini berkaitan dengan dana rutin di BPBD Kabupaten Timor Tengah Utara. 

Baca juga: Warga Timor Tengah Utara Apresiasi Pelayanan Kesehatan Tim Dokter RS Terapung Ksatria Airlangga

Mengenai dana rutin tersebut, lanjutnya, pihak Inspektorat Daerah dan BPK RI Perwakilan NTT juga telah melakukan pemeriksaan yang mana sudah ada bukti dimana bendahara bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara itu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan BPK ini ditemukan ada beberapa item kegiatan yang tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan seperti honor pelaksana.

"Dan hal itu sudah dihitung kerugiannya oleh inspektorat sejumlah 600 juta lebih yang ditemukan," ujarnya.

Yosefina menambahkan, bendahara BPBD Timor Tengah Utara sendiri menyanggupi akan mengembalikan uang yang sudah ditetapkan dalam SKTM yang dikeluarkan oleh BPK dan Inspektorat.

Dalam SKTM tersebut, bendahara bersedia mengembalikan hasil temuan ini dengan jaminan kendaraan roda empat, rumah, tanah dua bidang, gaji dan kendaraan sepeda motor.

Apabila yang bersangkutan tidak mengembalikan temuan ini maka, harta benda yang bersangkutan disita untuk melunasi temuan ini.

Kelalaian yang ditemukan ini berkaitan juga dengan beberapa administrasi yang tidak diselesaikan oleh bendahara.

Ia kembali menegaskan bahwa, temuan dugaan kerugian keuangan negara itu tidak berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBN yang berkaitan dengan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana Seroja.

Temuan kerugian keuangan negara berkaitan dengan dana yang bersumber dari APBD. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved