Berita Flores Timur

Tersangka dan Korban Perkara Pidana Sepakat Damai di Kejari Flores Timur

Resoratif Justice (RJ) mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/KEJARI FLOTIM
DAMAI - Kejaksaan Negeri Flores Timur berhasil mendamaikan tersangka dan korban perkara pidana, Selasa 27 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur berhasil menghentikan perkara penganiayaan dan pencemaran nama baik terhadap dua tersangka berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice atau RJ, Rabu 28 Juni 2023.

Berlangsung secara virtual, permohonan penghentian perkara penganiayaan dengan tersangka, Antonius Emanuel Muda, dan tersangka pencemaran nama baik, Maria Anye  berhasil menuai kata sepakat.

Kepala Kejari Flores Timur, Rolly Manampiring bersama Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, dan Jaksa Penuntut Umum, M. Diaz Khoirulloh sebagai fasilitator membeberkan pasal yang dilanggar dua tersangka.

"Maria Angela alias Anye melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP, dan Antonius Emanuel Muda melanggar 351 ayat (1) KUHP," kata Kasi Piduk Kejari Flores Timur, I Nyokan Sukrawan melalui keterangan tertulis, Rabu 28 Juni 2023.

Baca juga: Penyidik Polres Flores Timur Lengkapi Berkas Tersangka TPPO, Satu Masih Proses

Nyoman menerangkan, setelah menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Flores Timur, pihaknya langsung menerapkan motode RJ untuk mendamaikan para pihak.

"Resoratif Justice (RJ) mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dan berdasarkan hati nurani," ungkapnya.

Menurutnya, penerapan RJ terhadap dua tersangka sudah memenuhi syarat yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Kemudian, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Kedua tersangka mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada korban. Kejadian ini tidak akan diualang kembali di masa yang akan datang. Para memutuskan berdamai tanpa paksaan pihak manapun.

Baca juga: Pemkab Flores Timur Dukung Promosi dan Destinasi Kekayaan Intelektual Komunal

"Korban dan tersangka sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui jakur non litigasi atau RJ tanpa ada unsur paksaan," katanya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved