Berita Flores Timur
Penyidik Polres Flores Timur Lengkapi Berkas Tersangka TPPO, Satu Masih Proses
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, berkas tambahan itu berupa rekening koran sebagai bukti fisik transferan uang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Polres Flores Timur akhirnya selesai membereskan berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Berkas TPPO dengan tersangka Hendrikus Lambi Omber (54), warga Desa Konga, Kecamatan Titehena telah rampung setelah sebelumnya dikembalikan pihak Kejari Flores Timur lantaran belum memenuhi unsur formil dan materil.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a mengatakan, berkas tambahan itu berupa rekening koran sebagai bukti fisik transferan uang yang mengalir ke rekening tersangka.
Baca juga: Rayakan HUT IBI, Tim Puskesmas Menanga Flores Timur Kunjungi Ibu Hamil Risiko Tinggi
"Petunjuknya itu rekening, karena dalam BAP ada beberapa kali traksaksi ke rekeningnya Lambi Omber. Bentuk transaksi itu harus kita print," katanya kepada wartawan, Senin 26 Juni 2023.
Ia menerangkan, pihaknya langsung melampirkan bukti dalam satu berkas untuk kembali diserahkan kepada Kejari Flores Timur hari ini juga.
"Kami telah melengkapi sesuai petunjuk dan hari ini (Senin 26 Juni 2023) kami akan serahkan kembali," pungkas Iptu Lasarus.
Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Flores Timur Capai 208.890
Selain Lambertus Lambi Omber, masih ada satu tersangka bernama, Philipus Budit Sogen, warga Desa Sinahadigala, Kecamatan Tanjung Bunga.
"Kalau yang dari Tanjung Bunga (Philipus Sogen) itu besok sudah kami siapkan dan kirim," tuturnya.
Menurut Lasarus, kedua tersangka merupakan calo yang telah mengirim tenaga kerja non prosedural atau ilegal ke tanah rantau dengan iming gaji besar.
Baca juga: Pemkab Flores Timur Dukung Promosi dan Destinasi Kekayaan Intelektual Komunal
Meski berkasnya sempat belum lengkap, namun Kejari Flores Timur memberikan apresiasi kepada aparat Polres Flores Timur yang berhasil membongkar kasus perdagangan orang.
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, berharap adanya kerja sama yang baik dadi Polres Flores Timur dan semua pihak guna mengusut tuntas sindikat TPPO.
"Ini kasus pertama yang kita tangani di Flores Timur setelah mendapat instruksi langsung dari Presiden Melalui Menkopolhukam. Kita berharap dengan kerja sama yang baik, kita dapat mengusut tuntas TPPO di Flotim yang saat ini sudah masuk kategori merah," tuturnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.