Berita Belu

Peran Kantor Imigrasi Atambua di Wilayah Perbatasan RI-RDTL dalam Upaya Peningkatan Kelas

Kanim Atambua selalu aktif dan proaktif dalam bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI
KANTOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelintas di Wilayah Perbatasan RI-RDTL.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Dalam rangka peningkatan Kelas dari Kelas II menjadi Kelas I, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelintas di Wilayah Perbatasan RI-RDTL.

"Penguatan upaya meningkatkan peningkatan Kelas akan memperkuat struktur organisasi tata kerja, yang konsekuensinya adalah meningkatkan SDM, penguatan Sarpras, anggaran dan dukungan operasional lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim, dalam keterangan persnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 27 Juni 2023 malam. 

Halim menyampaikan bahwa untuk mendapatkan itu, Imigrasi Atambua terus meningkatan pelayanan dengan jangkauan wilayah kerja meliputi Kabupaten Belu, Kabupaten Timor Tengah Utara atau TTU dan Kabupaten Malaka, dengan membawahi 8 Pos Perbatasan darat antara Indonesia dengan Timor Leste.

Halim merincikan, delapan Pos Perbatasan tersebut terdiri dari 4 Pos Lintas Batas Negara Terpadu (PLBNT) yaitu PLBN Motaain (Belu), PLBN Motamasin (Malaka), PLBN Wini (TTU) dan PLBN Napan (TTU) yang kini sedang dipugar dalam tahap penyelesaian. 

Baca juga: Tiga Atlet Tenis Belu Optimis Bisa Raih Juara di Ajang Tenis Junior Open

Selain itu, kata dia terdapat juga 4 Pos Lintas Batas Tradisional (PLB) yaitu PLB Turiskan (Belu), PLB Builalu (Belu), PLB Laktutus (Belu) dan PLB Humaeniana (TTU).

"Dimana perbatasan darat antar negara NKRI-RDTL terbentang luas tanpa pagar atau tembok pembatas dari barat sampai ke timur lebih kurang 268,8 km dengan medan berbukit serta sungai yang mengalir," ujarnya. 

Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan tersendiri bagi petugas Imigrasi di perbatasan Kanim Atambua, dengan personel yang terbatas serta kendaraan dinas seadanya cukup sulit menjangkau semua pelosok wilayah. 

Selain medan yang sangat menantang, tambah dia, lokasi ini jauh dari keramaian kota dan masih banyak jalan yang rusak akibat longsor karena struktur tanahnya yang labil. 

Namun demikian Jelas Halim, Hal ini tidak mengganggu semangat Petugas Imigrasi Atambua di Perbatasan sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetap semangat dan tunjangan tinggi dalam menjalankan tugas, tunjangan tanpa tunjangan atau tunjangan daerah terpencil untuk mengabdi kepada bumi pertiwi.

Ia juga menyampaikan bahwa dengan sarana dan prasarana yang terbatas terutama di Pos Lintas Batas Tradisional ditambah lagi medannya yang cukup sulit ini, sangat memberikan peluang bagi pelintas ilegal untuk keluar masuk negara tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi (lewat jalan tikus).

Baca juga: Tiga Atlet Tenis Belu Optimis Bisa Raih Juara di Ajang Tenis Junior Open

"Pelintas ilegal Indonesia tanpa dokumen perjalanan (undocumen) sering ditangkap oleh pihak Imigasi ataupun UPF Timor Leste, kemudian dikembalikan ke Indonesia melalui PLBN Motaain cukup banyak dari Januari s/d Juni 2023 sebanyak 105 orang. Para pelintas undocumen ini rawan menjadi korban terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apalagi mereka masuk perangkap sendikat/mafia TPPO," jelasnya lagi. 

Halim juga mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, selain memberikan pelayanan pelintas di Perbatasan juga melayani masyarakat dalam mengurus perizinan keimigrasian baik untuk WNA maupun WNI. 

Dalam hal pemberian paspor RI, Kantor Imigrasi Atambua sangat keliru dan hati-hati terutama bagi Wanita/Pria muda usia produktif. 

Kanim Atambua juga telah lama menabuh perang genderang terhadap TPPO sebelum viralnya berita ini. "Dalam wawancara di pemohon paspor RI terindikasi akan bekerja ke luar negeri dengan tegas ditolak bahkan pencabutan pemberian paspornya," katanya. 

Menyinggung soal penegakan hukum tegas Halim, Kanim Atambua sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak awal tahun 2022. Kerjasama ini dibangun untuk memberikan penguatan dalam penegakan hukum keimigrasian bagi pelanggarnya baik WNA maupun WNI untuk diprojustitia.

"Selama ini baru ada 1 (satu) projuse WNA yang melanggar peraturan keimigrasian (pelintas ilegal, undocument) an. Elizeu Lay Fikuang Dos Santos (Wn Timor Leste) tahun 2018," ujar Halim.

Baca juga: Turnamen Liga Pelajar Indonesia Kabupaten Belu Tahun 2023 Resmi Dimulai

Sehubungan dengan itu Halim menyampaikan, bahwa Kanim Atambua siap memprojusekan para pelanggar hukum keimigrasian, termasuk membantu instansi terkait Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus TPPO.

"Bebarapa waktu yang lalu (10 Juni 2023) telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di PLBN Motaain TO Polres Kabupaten Belu terkait TPPO. Kasus tersebut sekarang sedang ditangani oleh Polres Belu," kata Halim.

Ia menambahkan, Kanim Atambua selalu aktif dan proaktif dalam bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi terkait baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Karantina, Kesbangpol, BNPP, petugas di Perbatasan baik Pamtas TNI atau Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Selain wilayah kerja Kanim Atambua di daratan berupa border, perbatasan darat antara NKRI-RDTL ada juga wilayah kerja laut yang perlu diperhatikan dan diperkuat dengan patroli laut di Laut Sawu yaitu di daerah laut PLBN Wini perpanjangan langsung negara tetangga, daerah laut Oecusse (Eksklave Timor Leste ).

Untuk patroli laut terhadap kapal-kapal yg keluar tentu diperlukan kapal Patroli sebagaimana dimiliki oleh Bea Cukai Atambua dan Polairud.

Diakhir Halim kembali menegaskan, bahwa penguatan kelembagaan menjadi faktor mendasar yang diperlukan untuk dukungan penguatan fungsi Keimigrasian Kanim Atambua di wilayah perbatasan dan tugas terkait lainnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved