Berita Belu
UPT KPH Belu Terus Upayakan Pengawasan Demi Jaga Kerusakan Hutan Lindung
Karena itu, guna mengantisipasi pihaknya membentuk tim Masyarakat Mitra Pol HUT di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) akan terus berupaya meminimalisir gangguan kerusakan hutan lindung di wilayah Kabupaten Belu.
"Kita sangat serius dalam hal perbaikan kualitas lingkungan hidup, tidak hanya dari sisi penanaman yang selalu diperhatikan namun perlindungan terhadap hutan dan hasil hutan menjadi prioritas utama kita di Kabupaten Belu ini," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Belu, Matheus Dakosta, S.Hut, kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya. Senin, 26 Juni 2023.
Menurut Matheus, pihaknya akan terus berupaya meminimalisir gangguan kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Belu dengan membentuk tim di tingkat Kecamatan maupun Desa yang berdekatan dengan kawasan hutan.
Baca juga: Berkah Bazar, Pelaku UMKM di Belu Bisa Raup Jutaan Rupiah per Malam
“Kita memang terus rutin melakukan patroli dan pengawasan ketat dalam pengamanan hutan di setiap pos untuk menjaga kelestarian kawasan hutan dan hasil hutan,” ujarnya.
Disampaikan Matheus, total luas kawasan hutan lindung di Kabupaten Belu sendiri ada 36 ribu lebih hektar yang tersebar di 10 kecamatan dan 40 Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
"Dari kawasan hutan ini 98 persennya semua hutan lindung, artinya tidak ada izin penebangan dan izin eksploitasi," ungkapnya.
Selain itu, setiap tahunnya pasti ada saja terjadi kebakaran dan adanya illegal logging yang terjadi di dalam Kawasan hutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Uang Derma di Gua Maria Katedral Atambua Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Setiap tahun pasti ada kebakaran hutan dan yang sering terjadi itu di kawasan hutan jati Nenuk dan selain itu juga ada illegal logging. Tahun kemarin kita melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan illegal logging dan kasusnya sudah diproses di kepolisian," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari total luas kawasan hutan tersebut, pihaknya mengalami kendala dalam proses pengawasan. Hal ini dikarenakan petugas Polisi Kehutanan (Pol HUT) yang ada di Kabupaten Belu hanya ada 5 (lima) orang.
Karena itu, guna mengantisipasi pihaknya membentuk tim Masyarakat Mitra Pol HUT di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Baca juga: Sambut HANI 2023, BNN Belu Gelar Donor Darah dan Senam Bersama
"Tujuan dibentuknya masyarakat Mitra Pol HUT ini agar masyarakat dapat menginformasikan kepada kami jika terjadi adanya illegal logging maupun kebakaran yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Lindung," jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dari kawasan hutan tersebut, kebanyakan tanaman jati bulat, jati bulat olahan dan kayu rimba olahan. "Namun, sudah lima tahun terakhir kita melakukan penanaman tanaman berbuah seperti kemiri dan jambu mente," terangnya.
Ia juga merincikan kawasan hutang lindung yang ada di Kabupaten Belu terdiri dari hutan produksi Udukama dengan nomor Register Tanah Kehutanan (RTK) 91 dan luas lahan 202,980 hektar, Wetama RTK 90 (Nenuk) RTK 154,741 hektar, hutan produksi halilulik RTK 87 dengan luas lahan 604,072 hektar, Hutan lindung Bifemnasi Sonmahole RTK 184, luas lahan 628,309 hektar.
Sementata Hutan lindung Lakaan-Mandeu RTK 187 dengan luas lahan 21.630,166 hektar, Hutan lindung Lakaan RTK 94, luas 3.144,121 hektar, Hutan Fatukaduak RTK 93 (Atapupu) luas lahan 1.700,052 hektar dan Hutan Tukubesi (Silawan) RTK 95 luas lahan 274,501 hektar.
Diakhir, ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Belu agar dapat menjaga kawasan hutan dan bisa ikut peduli dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung sekaligus mencegah kegiatan ilegal.
Karena menurutnya untuk menjaga dan merawat kawasan hutan bukan saja tugas dari polhut, melainkan tugas dari semua pihak. (Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.