Berita Belu

Peran Kantor Imigrasi Atambua di Wilayah Perbatasan RI-RDTL dalam Upaya Peningkatan Kelas

Kanim Atambua selalu aktif dan proaktif dalam bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI
KANTOR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelintas di Wilayah Perbatasan RI-RDTL.  

Menyinggung soal penegakan hukum tegas Halim, Kanim Atambua sudah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak awal tahun 2022. Kerjasama ini dibangun untuk memberikan penguatan dalam penegakan hukum keimigrasian bagi pelanggarnya baik WNA maupun WNI untuk diprojustitia.

"Selama ini baru ada 1 (satu) projuse WNA yang melanggar peraturan keimigrasian (pelintas ilegal, undocument) an. Elizeu Lay Fikuang Dos Santos (Wn Timor Leste) tahun 2018," ujar Halim.

Baca juga: Turnamen Liga Pelajar Indonesia Kabupaten Belu Tahun 2023 Resmi Dimulai

Sehubungan dengan itu Halim menyampaikan, bahwa Kanim Atambua siap memprojusekan para pelanggar hukum keimigrasian, termasuk membantu instansi terkait Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus TPPO.

"Bebarapa waktu yang lalu (10 Juni 2023) telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di PLBN Motaain TO Polres Kabupaten Belu terkait TPPO. Kasus tersebut sekarang sedang ditangani oleh Polres Belu," kata Halim.

Ia menambahkan, Kanim Atambua selalu aktif dan proaktif dalam bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dengan instansi terkait baik dari Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Karantina, Kesbangpol, BNPP, petugas di Perbatasan baik Pamtas TNI atau Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

Selain wilayah kerja Kanim Atambua di daratan berupa border, perbatasan darat antara NKRI-RDTL ada juga wilayah kerja laut yang perlu diperhatikan dan diperkuat dengan patroli laut di Laut Sawu yaitu di daerah laut PLBN Wini perpanjangan langsung negara tetangga, daerah laut Oecusse (Eksklave Timor Leste ).

Untuk patroli laut terhadap kapal-kapal yg keluar tentu diperlukan kapal Patroli sebagaimana dimiliki oleh Bea Cukai Atambua dan Polairud.

Diakhir Halim kembali menegaskan, bahwa penguatan kelembagaan menjadi faktor mendasar yang diperlukan untuk dukungan penguatan fungsi Keimigrasian Kanim Atambua di wilayah perbatasan dan tugas terkait lainnya. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved