Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi, Hakim Tolak Keberatan Lukas Enembe Atas Dakwaan JPU KPK

Putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Lukas Enembe itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Jakarta Pusat.

|
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif.

Putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Lukas Enembe itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rianto Adam Pontoh. 

Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua

Dalam sidang sebelumnya, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatannya atas dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

Sebelumnya JPU Komisi Antirasuah itu juga telah membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe.

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibukikan di persidangan.

Hakim juga berpandangan, keberatan Lukas Enembe yang menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan tidak beralasan hukum.

“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” kata Hakim Rianto.

Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Dalam pemaparaannya, Jaksa menjelaskan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.

Pertama, sebesar Rp l0.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," papar Jaksa KPK.

Jaksa menduga, hadiah dengan total Rp 45,8 miliar itu diberikan agar Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua bersama anak buahnya Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved