Sidang Johnny Plate
Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain Flores Timur, ada juga Kupang, Flores, Malaka, Lembata, Rote Ndao, Ende, Sikka, Sabu Raijua hingga Alor. Ratusan orang meninggal akibat bencana tersebut.
Selain itu, Plate juga meminta kepada Anang Achmad untuk mengirimkan sejumlah uang lainnya. Termasuk kepada gereja. Pada Juni 2021 Anang mengirimkan sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Lalu pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Selain menggunakan uang korupsi itu untuk bantuan, Plate disebut jaksa juga menggunakan uang korupsi untuk main golf.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa.
Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang juga terafiliasi dengan dia mendapatkan porsi pengerjaan proyek BTS Kominfo yang nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah itu.
Menurut jaksa, Plate main golf di sejumlah tempat. Mulai dari Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun rupiah. Sebab, pengerjaan proyek BTS Kominfo ini bermasalah, bahkan sejak perencanaan. Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, hakim memberikan kesempatan Plate untuk memberikan tanggapan. Plate pun kemudian membantah semua dakwaan jaksa itu.
"Saya mengerti [dakwaannya] Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Plate.
Hakim kemudian menanyakan opsi Plate untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, hakim sempat mengingatkan bahwa ranah eksepsi hanya terkait dengan formil penyusunan dakwaan.
"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kita tolak," kata hakim. Setelah berdiskusi, Plate melalui pengacaranya tetap menyatakan akan tetap mengajukan eksepsi. (tribun network/aci/rin/dng/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.