Sidang Johnny Plate
Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pada BAKTI Kominfo 2020-2022. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Dalam kasus ini Johnny Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Tindak pidana itu dilakukan Johnny Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga: Majelis Sinode GMIT Bantah Terima Uang dari Johnny Plate
Jaksa menuturkan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I No. 2, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu terkait dengan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diterima Plate tiga kali di rumah pribadinya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara penerimaan yang lain dilakukan di Kantor Kemenkominfo.
Empat kali pemberian uang itu diterima Plate dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan adalah pihak swasta yang terkait dalam penyediaan paket penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Irwan juga jadi pihak tersangka dalam kasus ini dan dakwaannya secara terpisah dari Plate. Uang dari Irwan kepada Plate itu, mencapai Rp 4 miliar.
"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8,032 Triliun
Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.
Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
"Uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.
Uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS tersebut diduga terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Plate juga meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," ujar jaksa.
Baca juga: GMIT dan Keuskupan Agung Kupang Disebut Ikut Keciprat Uang Hasil Korupsi Johnny Plate
"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," lanjut jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut Plate turut menerima keuntungan dari hasil korupsi proyek penyediaan tower infrastruktur penyediaan sinyal BTS Kominfo.
Salah satu penerimaan keuntungan itu ialah biaya akomodasi hotel ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Total keuntungan diterima Plate disebut mencapai Rp 17,8 miliar, bagian dari kerugian negara Rp 8 triliun yang timbul akibat korupsi dalam kasus BTS tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa salah satu keuntungan yang didapat Plate ialah fasilitas menginap di hotel dibiayai oleh rekanan proyek BTS.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000,00," kata jaksa.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00," tambah jaksa.
Baca juga: Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantu Korban Banjir
Dari keuntungan pribadi Rp17 hasil korupsi BTS Kominfo, eks Menkominfo Johnny G Plate menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Termasuk memberikan bantuan kepada korban banjir bandang di Flores, NTT, pada 2021 silam.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6) kemarin, Plate disebut meminta kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk mengirimkan sejumlah uang bantuan tersebut.
Uang tersebut diduga terkait dengan proyek BTS yang tengah dikerjakan. Tak disebutkan dari mana sumbernya, apakah dari anggaran proyek atau konsorsium terkait.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate," kata jaksa. "Pada April 2021, sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," sambung dia.
Diketahui, Flores Timur diterjang banjir bandang pada Minggu (4/4/2021). Banjir tersebut menerjang beberapa kabupaten dan kota di NTT.
Baca juga: Johnny Plate Jalani Sidang Perdana, Kejagung Kerahkan 10 Jaksa
Selain Flores Timur, ada juga Kupang, Flores, Malaka, Lembata, Rote Ndao, Ende, Sikka, Sabu Raijua hingga Alor. Ratusan orang meninggal akibat bencana tersebut.
Selain itu, Plate juga meminta kepada Anang Achmad untuk mengirimkan sejumlah uang lainnya. Termasuk kepada gereja. Pada Juni 2021 Anang mengirimkan sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian pada Maret 2022 sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. Lalu pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang.
Selain menggunakan uang korupsi itu untuk bantuan, Plate disebut jaksa juga menggunakan uang korupsi untuk main golf.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420 juta," kata jaksa.
Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang juga terafiliasi dengan dia mendapatkan porsi pengerjaan proyek BTS Kominfo yang nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah itu.
Menurut jaksa, Plate main golf di sejumlah tempat. Mulai dari Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun rupiah. Sebab, pengerjaan proyek BTS Kominfo ini bermasalah, bahkan sejak perencanaan. Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, hakim memberikan kesempatan Plate untuk memberikan tanggapan. Plate pun kemudian membantah semua dakwaan jaksa itu.
"Saya mengerti [dakwaannya] Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Plate.
Hakim kemudian menanyakan opsi Plate untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, hakim sempat mengingatkan bahwa ranah eksepsi hanya terkait dengan formil penyusunan dakwaan.
"Kalau menyinggung pokok perkara pasti kita tolak," kata hakim. Setelah berdiskusi, Plate melalui pengacaranya tetap menyatakan akan tetap mengajukan eksepsi. (tribun network/aci/rin/dng/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.