Sidang Johnny Plate
Johnny Plate Terima Rp 4 Miliar Dibungkus Kardus, Uang Korupsi Bantu Korban Banjir di NTT
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Johnny Plate pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Plate juga meminta uang Rp500 juta setiap bulan pada Maret 2021 sampai Oktober 2022 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," ujar jaksa.
Baca juga: GMIT dan Keuskupan Agung Kupang Disebut Ikut Keciprat Uang Hasil Korupsi Johnny Plate
"Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," lanjut jaksa.
Dalam dakwaannya jaksa juga menyebut Plate turut menerima keuntungan dari hasil korupsi proyek penyediaan tower infrastruktur penyediaan sinyal BTS Kominfo.
Salah satu penerimaan keuntungan itu ialah biaya akomodasi hotel ketika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Total keuntungan diterima Plate disebut mencapai Rp 17,8 miliar, bagian dari kerugian negara Rp 8 triliun yang timbul akibat korupsi dalam kasus BTS tersebut.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa salah satu keuntungan yang didapat Plate ialah fasilitas menginap di hotel dibiayai oleh rekanan proyek BTS.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452.500.000,00," kata jaksa.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris, Prancis sebesar Rp.453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp 167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,00," tambah jaksa.
Baca juga: Johnny Plate Bantah Dakwaan Jaksa: Saya Tidak Melakukan, Akan Saya Buktikan!
Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bantu Korban Banjir
Dari keuntungan pribadi Rp17 hasil korupsi BTS Kominfo, eks Menkominfo Johnny G Plate menggunakan uang itu untuk berbagai hal. Termasuk memberikan bantuan kepada korban banjir bandang di Flores, NTT, pada 2021 silam.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6) kemarin, Plate disebut meminta kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, untuk mengirimkan sejumlah uang bantuan tersebut.
Uang tersebut diduga terkait dengan proyek BTS yang tengah dikerjakan. Tak disebutkan dari mana sumbernya, apakah dari anggaran proyek atau konsorsium terkait.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan Terdakwa Johnny Gerard Plate," kata jaksa. "Pada April 2021, sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur," sambung dia.
Diketahui, Flores Timur diterjang banjir bandang pada Minggu (4/4/2021). Banjir tersebut menerjang beberapa kabupaten dan kota di NTT.
Baca juga: Johnny Plate Jalani Sidang Perdana, Kejagung Kerahkan 10 Jaksa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.