Berita Belu

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua Serahkan Santunan JKM dan Beasiswa Kepada Dua Ahli Waris 

Menurut Tony, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
SANTUNAN - BPJamsostek Cabang Atambua menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Yoneta Krus dan santunan JKM dan manfaat beasiswa kepada ahli waris almarhum Agustinus Babu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Atambua menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Yoneta Krus yang berprofesi sebagai petani sebesar Rp70 juta.

Selain itu, BPJS Cabang Atambua juga menyerahkan santunan JKM dan manfaat beasiswa kepada ahli waris almarhum Agustinus Babu yang juga profesi petani sebesar Rp 70.000.000 juta dan santunan beasiswa bagi dua orang anak sebesar Rp150 juta.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Atambua, Kabupaten Belu, Tomy Hidayat kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 27 Juni 2023.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Ringankan Beban Pekerja

Menurut Tony, keduanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri kategori Bukan Penerima Upah (BPU). 

"Mereka berdua mengalami risiko meninggal akibat kecelakaan kerja dan kedua peserta itu masih tergolong baru atau baru mendaftar menjadi peserta kurang dari tiga bulan," ujarnya. 

Disampaikan Tony, besaran iuran kedua peserta informal ini sebesar Rp16.800 perbulannya, namun keduanya merasakan manfaat luar biasa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tony juga menjelaskan bahwa kronologi kematian dari almarhum Yoneta Krus dan almarhum Agustinus Nabu. 

Baca juga: Coop TLM Indonesia Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Disampaikan Tony, bahwa almarhum Yoneta Krus adalah warga Desa Noebaun, Kampung Nunhala RT 02, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU. Dalam kesehariannya, Yoneta Krus bekerja sebagai petani.

"Pada 8 April 2023, Yoneta Krus pergi ke sawah untuk membersihkan rumput di pematang sawah sambil menjaga padi agar tidak dimakan burung. Sekira pukul 10.00 WITA, saat membersihkan rumput, tiba-tiba tangan alm Yoneta Krus dipatok ular hijau. Almarhum sempat dilarikan ke Puskesmas Oenunu dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.15 WITA," jelasnya. 

Atas kejadian ini, Kaya dia, Aleksander Kofi yang merupakan suami sekaligus ahli waris Alm. Yoneta Krus mendapatkan manfaat santunan kecelakaan kerja meninggal sebesar Rp70.000.000.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Santunan Duka Bagi Kepala Desa Se-kabupaten Sabu Raijua

Sementara almarhum Agustinus Nabu, adalah warga dari Desa Maubesi
RT 09. Dimana pada 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WITA, alm Agustinus Nabu sedang memanjat pohon tuak. 

"Saat berada di atas pohon dan membersihkan daun kering dengan parang, tiba-tiba parang mengenai tangan almarhum Agustinus Nabu. Karena terkejut dan tidak kuat, almarhum terjatuh dari atas pohon setinggisetinggi sekitar 6 meter," ungkapnya. 

Atas kejadian tersebut, almarhum Agustinus Nabu dinyatakan meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri bernama Petronela Mautaufe dan memiliki 5 orang anak yang masih sekolah. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar Focus Group Discussion

Dari dua kejadian tersebut, Tony Hidayat meminta kepada pekerja sektor informal di wilayah Kabupaten Belu, TTU dan Malaka untuk mendaftar diri sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved