NTT Memilih
KPU NTT Sebut 1091 Bacaleg dan 15 Balon DPD Belum Penuhi Syarat dalam Verifikasi Administrasi
Kelima, KTA dengan masalah yang ditemui, dokumen dummy, mengunggah dokumen milik orang lain, dan KTA dengan nama dan alamat berbeda dengan di KTP.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Kelima, KTA dengan masalah yang ditemui, dokumen dummy, mengunggah dokumen milik orang lain, dan KTA dengan nama dan alamat berbeda dengan di KTP.
Keenam, Surat keterangan pengadilan, seperti dokumen dummy, dokumen yang diunggah tidak atas nama bakal calon yang bersangkutan, dokumen yang diunggah bukan keterangan tidak sebagai terpidanan tetapi surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya. Selain itu, dokumen yang diunggah bukan merupakan surat keterangan pengadilan, terdapat bakal calon anggota DPRD yang merupakan mantan terpidana tapi tidak mencantumkan dokumen surat keterangan tidak pernah dipidana dan Mengunggah dokumen Tahun 2018.
Baca juga: Beban Kerja Bertambah, Ketua KPU NTT Ingatkan Jaga Kondisi
Ketujuh, masalah pada Pencantuman gelar seperti dokumen dummy, dokumen yang diunggah tidak dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang, dokumen yang diunggah bukan hasil pindai asli dan dokumen diunggah tidak lengkap misalnya mencantumkan gelar S3 namun dokumen yang diunggah hanya salah satunya, seharusnya adalah S1, S2 dan S3.
Kedelapan, Surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari Kepala Lembaga Kemasyarakatan, dengan masalah yang dialami yaitu dokumen dummy dan dokumen yang diunggah bukan hasil pindai asli.
Lebih lanjut, Yosafat menuturkan, setiap parpol wajib menyampaikan perbaikannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Perbaikannya itu mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 Pukul 23.59 Wita. Caranya ialah seluruh dokumen dimasukkan dalam silon sama seperti mekanisme pada saat kita terima masa pengajuan pada 14 Mei," kata Yosafat.
Setelah mengajukan dokumen itu, kata Yosafat, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk perbaikan dokumen bakal calon hingga paling terakhir akan disampaikan pada 4 November 2023 sebagai daftar calon tetap (DCT).
Untuk Tanggal 3 Oktober, lanjut Yosafat, khusus ASN atau BUMN wajib menyampaikan surat pemberhentiannya.
"Kami akan menerima diwaktu yang telah ditentukan. Lebih dari itu, kami akan menolak demikian juga teman-teman dari DPD, kami akan menunggu pada masa-masa itu. Mekanisme perbaikan melalui mekanisme melalui silon. Kami secara prinsip akan memberikan kesempatan kepada parpol melakukan perbaikan," tuturnya.
Sementara itu, Jeffry A Galla, Komisioner KPU NTT menyampaikan, perbaikan dokumen tersebut hanya satu kali, sehingga diharapkan, parpol dan DPD sebagai bakal calon betul-betul memaksimalkan ruang tersebut dengan sebaik-baiknya. Sehingga yang belum memenuhi syarat bisa terpenuhi.
"Proses ini diawasi oleh teman-teman Bawaslu mulai dari tabap awal pendaftaran dan pengajuan sampai dengan penyerahan berita acara kemarin dan dalam verifikasi adminiatrasi ini," ungkapnya .
Untuk diketahui, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dan diikuti oleh jajaran KPU dan para wartawan. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.