NTT Memilih

Ketua KPU NTT: Sejak Awal Terapkan Sistem Pemilu Proporsional dan Daftar Calon Terbuka

Pihaknya meminta kepada semua bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh Parpol tetap mematuhi aturan yang ada

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua KPU NTT Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengungkapkan KPU sangat menghormati komponen masyarakat yang mau menuntut haknya melalui proses hukum, salah satunya pengajuan Judicial Review UU Pemilu serentak Tahun 2024.

Bagi KPU, pelaksanaan KPU setiap lima tahun dan ada tahapan pelaksanaannya termasuk sistem pemilu yang dirancang sejak awal berupa berupa Sistem Pemilu.

Pasalnya, tahapan Pemilu yang dilaksanakan sesuai ketentuan Nomor 7 Tahun 2017 termasuk didalamnya mengelaborasi sistem pemilu Proporsional dengan daftar calon Terbuka.

KPU juga terus laksanakan dalam proses tahap pemilu termasuk menyiapkan logistik kepemiluan termasuk menyediakan surat suara.

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Raker Teknis Anggota Sentra Gakkumdu

Hingga saat ini Daftar Calon Tetap (DPT) belum ditetapkan dan masih dalam proses pencalonan sedang berjalan dan sesuai agenda besok akan sampaikan hasil verifikasi administrasi, sehingga Parpol yang sudah mendaftar dapat melakukan perbaikan, kemudian dilanjutkan dengan tahapan penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS, dan hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk selanjutnya KPU merancang daftar Surat Suara dengan sistem Daftar Calon Terbuka.

Pihaknya meminta kepada semua bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh Parpol tetap mematuhi aturan yang ada dan memastikan semua bacaleg yang akan ditetapkan dalam DPT  telah memenuhi persyaratan secara administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 harus dipahami dan dilaksanakan. (zee)

Penetapan Daftar Pemilih

Terkait Daftar Pemilih Tetap, saat ini prosesnya sedang berjalan untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten/kota paling lambat pada tanggal 21 Juni 2023 mendatang.

Proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan sudah ditetapkan, kemudian berlanjut daftar pemilih di tingkat kecamatan (DPK) melalui PPK saat ini sedang dilakukan pencermatan terkait data ganda baik itu ganda di wilayah desa/kelurahan, antar desa/desa/kecamatan/kabupaten/provinsi/maupun luar negeri.

Pencermatan terhadap data pemilih yang meninggal dunia berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAP).

Data Invalid sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Manggarai Timur Gelar Raker Teknis Anggota Sentra Gakkumdu

"Ketiga sumber itu akan menentukan data pemilih yang akurat, karena datanya lengkap dan muktahir artinya tidak ada lagi data ganda atau meninggal dunia," jelas Thomas.

Bagi masyarakat NTT yang belum mengetahui namanya sudah masuk dalam daftar pemilih maka dapat mengeceknya melalui link cekdptonline.kpu.go.id.

"Waktunya masih ada hingga 21 Juni 2023 mendatang, sehingga masyarakat cek terus dan apabila masih ada masyarakat yang namanya belum terdaftar pada DPT maka segera menghubungi Petugas KPU setempat atau dapat mendaftar secara mandiri pada aplikasi tersebut," pinta Ketua KPU.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved