Komisioner KPU Malaka Undur Diri
KPU NTT Proses Pengunduran Diri Sejumlah Komisioner
Dalam waktu dekat surat keputusan pengunduran diri akan dikeluarkan. Paling lambat sebelum masa pendaftaran berakhir
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU sedang memproses pengunduran diri dari sejumlah komisioner KPUD di NTT.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu, Senin 1 Mei 2023 mengatakan, surat maupun informasi pengunduran diri oleh sejumlah komisioner KPUD itu telah diterima.
"Mekanismenya mereka mengajukan pengunduran diri kepada ketua KPU RI, tembusan disampaikan ke KPU provinsi NTT," kata dia.
Thomas menyebut, surat pengunduran itu telah diantar langsung ke KPU RI di Jakarta. KPU NTT sendiri, kata dia, juga sudah memberi surat pengantar untuk dibawa ke KPU RI.
Baca juga: Pengamanan KTT ASEAN Summit, Polda NTT Berangkatkan 657 Personel dan 136 Kendaraan
Saat ini, KPU NTT telah berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan hal itu. Dia mengatakan, tahapan itu sedang diproses dan dalam waktu dekat akan ada keputusan.
"Dalam waktu dekat surat keputusan pengunduran diri akan dikeluarkan. Paling lambat sebelum masa pendaftaran berakhir," ujarnya.
Dengan pengunduran diri ini maka sifatnya tidak bisa ditarik kembali. Hal itu merujuk pada PKPU nomor 10 tahun 2023, yang mengatur juga untuk penyelenggara pemilu.
"Pengunduran dirinya itu diteruskan dengan dikeluarkan SK pemberhentian, jadi tidak bisa menjadi KPU lagi," ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan itu, KPUD akan diisi oleh pelaksana tugas menunggu proses penggantian secara defenitif.
Baca juga: Indonesia-Australia Pulangkan 11 Nelayan Rote NTT dari Australia Barat
"Posisi ketua akan dinganti Plt sedangkan proses pengganti akan dikoordinasikan lembih lanjut," sebut Thomas. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.